• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, March 28, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Kuasa Hukum Toto Menilai Keliru, Penetapan Kliennya Jadi Tersangka Oleh KPK

January 13, 2020
in Hukum
Kuasa Hukum Toto Menilai Keliru Penetapan Kliennya Jadi Tersangka Oleh KPK

Kuasa Hukum Toto Menilai Keliru Penetapan Kliennya Jadi Tersangka Oleh KPK

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP”

 

JAKARTA, eljabar.com — Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk yang menjadi tersangka kasus dugaan suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto, sebagaimana diketahui telah rmengajukan praperadilan melawan KPK dan sedang menunggu putusan dari Hakim Praperadilan PN Jakarta Sekatan Sujarwanto, SH, MH.

Praperadilan didaftarkan Toto melalui pengacaranya, Supriyadi, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). Berkas praperadilan diterima PN Jaksel dengan nomor register: 151/Pid.Pra/2019/PN/Jkt Sel.

BacaJuga

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Menurut Supriyadi gugatan praperadilan ini merupakan upaya hukum dari Toto. Supriyadi dan juga kliennya menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena  penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.

Dengan keterangan dari Edi Soes itu bahwa Toto mengetahui pemberian uang. Tapi Toto menyatakan tidak benar. Ini juga menurut dirinya (penetapan tersangka) hanya satu keterangan dari Edi Soes, sementara bukti surat atau uang nggak ada, hanya keterangan Edi Soes yang mana keterangan itu juga sedang diuji setelah kita melapor ke Polrestabes Bandung.

“Maka dengan pernyataan itu kita laporkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik. Laporan Polisi No. STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES Tgl 10 September 2019. Begitu juga, hasil laporan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan No. B/3479/XI/2019/Reskrim Tanggal 12 November 2019, sudah kami ketahui,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Dijelaskannya Dalam sidang pembuktian pihaknya menghadirkan Saksi Ahli Pidana Septa Chandra.

Dalam kesaksian, saksi dengan tegas mengatakan bahwa seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ujarnya.

Ditegaskan Supriyadi Saksi ahli yang kami hadirkan juga mengungkapkan, KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP.

“Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP,” tegasnya.

Supriyadi menyebutkan Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp 10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang, Tbk untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang,” katanya.

Lebih lanjut Supriyadi menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin. Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan untuk itu dalam petitum kami berharap hakim mengabulakan permohonan kami dan membebaskan Klien kami dari tahanan.

“Tindakan KPK yang menetapkan pak Toto sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum oleh karenya kami berhatap besok Selasa (14/1./2020) hakim tunggal yang mulia bapak Sujarwqnto SH MH dapat mengabulkan permohonan kami serta memerintahkan KPK membebaskan Klien kami dari tahanan,” pungkasnya. (**)

Tags: Bartholomeus TotoKasus SuapLippo CikarangPN JakselPraperadilan KPKProyek Meikarta
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

March 7, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghadirkan saksi Theodorus Yosep...

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

February 27, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali...

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

February 25, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sempat buka suara di media massa terkait tuduhan kebohongan publik yang menyangkut...

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

February 20, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah...

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

February 11, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..