• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, March 28, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Bartholomeus Toto Layangkan Surat ke Presiden, Bukti Percakapan Elektonik Bersama Edy Salasatunya…!

December 9, 2019
in Hukum
Mantan Presdir PT Lippo Cikarang akan Mengajukan Praperadilan KPK 1

Mantan Presdir PT Lippo Cikarang akan Mengajukan Praperadilan KPK 1

Edy juga menyatakan bahwa memang benar selama mengurus perizinan untuk PT Lippo Cikarang, Tbk selalu harus memberikan gratifikasi, namun tidak pernah terlibat dan/atau ambil bagian dalam gratifikasi Meikarta yang dilakukan oleh Billy Sindoro dkk.

BANDUNG, eljabar.com — Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk Barhtolomeus Toto, tersangka kasus Mega Proyek Meikarta yang sekarang masih di tahan dengan perpanjang 40 hari kedepan olek Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Salah satu isi surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), adalah pengakuan Edy Dwi Soesianto dan Toto dalam catatan elektronik yang direkam pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2019 direstoran Sangkuriang Jl.Kemang Boulevard Kav. 05A Lippo Cikarang.

Pengacara, Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH.MH. mengatakan, surat yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, ada salah satu isi surat bukti percakapan elektronik antara Edy dengan Toto yang direkam secara diam diam itu. Dalam catatan elektronik, bahwa Edy mengaku secara pribadi maupun terpisah, ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa Toto telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi Rp.10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

“Masih dalam pecakapan elektronik, Edy juga menyatakan bahwa memang benar selama mengurus perizinan untuk PT Lippo Cikarang, Tbk selalu harus memberikan gratifikasi, namun tidak pernah terlibat dan/atau ambil bagian dalam gratifikasi Meikarta yang dilakukan oleh Billy Sindoro, dkk,” ujar Supriyadi, SH, MH. Pengacara Barthomomeus Toto dalam percakapanya di Telepon dengan Wartawan, Senin (9/11/2019).

BacaJuga

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Begtu juga, dalam catatan elektronik yang sama, “salah satu bukti yang menjadi dasar pelaporan bukti rekaman percekapan Toto dengan Edy serta stafnya Satriyadi pada pertemuan Juni 2019 yang mengaku bahwa keterangan Edy di persidangan dalam kondisi keterpaksaan. Direkaman itu Edy dan Satriyadi mengaku bahwa Toto Tidak terlibat,” tambah Supriyadi,SH. MH.

Untuk menepis seua tuduhan yang diaku Edy dalam prsidangan tersebut,  Toto melayangkan surat kepada Presiden Jokowi minta perlindungan sebagai anak bangsa untuk menyampaikan fakta, bukti dan petunjuk yang saya miliki. Yaitu, (1) selama proses penyidikan Meikarta, ketika status saya sebagai saksi, saya tidak pernah megetahui bahwa saya akan dituduh KPK telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar untuk IPPT, (2) dalam penyidikan, KPK tidak melakukan klarifikasi kepada saya secara seksama atas dugaan pemberian uang Rp 10,5 Milyar untuk gratifiasi IPPT tersebut.

(3) Saya baru mendengar tuduhan gratifikasi sebesar Rp 10,5 Milyar yang ditujukan kepada saya tersebut dalam sidang Billy Sindoro/ Neneng Hasanah Yasin, dimana Edy Dwi Susieanto (EDS) staf PT Lippo Cikarang, Tbk bersaksi bahwa saya telah menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 10,5 Milyar untuk penerbitan IPP Meikarta. Lebih jauh EDS membuat Narasi bahwa uang sebesar Rp 10,5 Milyar tersebut diterima secara tunai dari Lippo Karawaci melalui Melda Peni Lestari, Sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, dimasa itu.

(4) Melda Peni Lestari dalam sidang telah mebantah pernah memberikan uang tunai Rp 10 Milyar kepada EDS. Namun Melda Peni Lestara malah diancam telah bersaksi palsu. (5) Sementara itu secara pribadi dan terpisah EDS menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: (ada bukti catatan elektronik percakapan dengan EDS)

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bartholomeus TotoBilly SindoroBukti PercakapanEdy Dwi SoesiantoKasus MeikartaLippo CikarangNeneng Hasanah Yasin
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

March 7, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghadirkan saksi Theodorus Yosep...

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

February 27, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali...

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

February 25, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sempat buka suara di media massa terkait tuduhan kebohongan publik yang menyangkut...

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

February 20, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah...

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

February 11, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..