KAB. BEKASI, eljabar.com — Pada hari Sabtu , 20 Nov 2021 Pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Kartini 10B (belakang Hotel Swiss Bell) Mangga Besar Jakarta Pusat, telah terjadi penarikan paksa dijalan yang dilakukan oleh empat orang oknum Ormas yang mengatasnamakan perusahaan leasing PT. Victori Target Indonesia pada unit Kendaraan Motor Honda Vario 125 cc B 4718 KKZ secara ilegal, tanpa menunjukkan surat penarikan asli dari leasing maupun sertifikat Fidusia.
Kejadian berawal saat unit kendaraan tersebut dibawa oleh korban dan adik korban, yang saat itu sedang berada dirumah temannya, tiba-tiba datang empat orang yang mengaku dan mengatasnamakan Debt Collector Viktori Target Indonesia, menggiring korban dan adik korban untuk ikut ke kantor mereka.
Sempat terjadi gesekan antara Debt Collector dengan teman-teman ojol korban.
Sementara itu korban akan melakukan upaya pembelaan dan perlawanan sesuai UU yang berlaku, dikarenakan motor tersebut yang biasa ia pakai untuk menafkahi keluarga nya sehari-hari.
Jika motor tidak segera dikembalikan, Andrean selaku korban akan berkomunikasi dengan Vorkom DOC (Vorum Komunitas Driver Online Community) se-Jabodetabek, untuk menggeruduk kantor Leasing tersebut.
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan unit kendaraan bermotor secara ilegal, yang tidak sesuai prosedur hukum dan UU yang berlaku,” ujar Andrea, kepada eljabar.com, Senin (22/11/2021).
Didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA Bekasi Raya) Yudi Yulianto, SH., saat ditemui elJabar.com, menjelaskan bahwa perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector, tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Kemudian, penarikan unit kendaraan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan OJK No.35/POJK,05/2018 tentang tatacara penarikan unit kendaraan bermotor. Karena oknum Ormas tersebut tidak melengkapi berkas-berkas penarikan, seperti Sertifikat Profesi Penagih Indonesia yang dikeluarkan oleh APPI.
Debt Collector juga tidak mengeluarkan dokumen fidusia, seperti Sertifikat Fidusia dan Akte Fidusia dari Notaris.
Kemudian PT Viktoria Target tersebut tidak memperlihatkan Surat Kuasa dan Eksekusi penarikan dari perusahaan Leasing maupun dari Pengadilan.
Dan juga Debt Collector tersebut tidak memperlihatkan identitas resmi seperti surat tugas dan KTP. Hanya memberikan Berita Acara serah terima kendaraan bermotor yang tidak resmi dan tidak jelas keasliannya.
Yudi Yulianto selaku pengacara korban dari LBH-PETA Bekasi Raya bersama korban dan awak media, mendatangi kantor Leasing PT. Summit Oto Finance di Bekasi Kota.
Dari hasil konfirmasi ke pihak leasing, didapat informasi bahwa semenjak 2 tahun belakangan akibat pandemi covid-19, Leasing PT. Summit Oto finance cabang Bekasi Kota sudah tidak bekerjasama lagi dengan ormas Matel dan eksternal untuk motor yang sudah menunggak 6 bulan keatas.
“Adapun oknum Debt Collector/Matel yang mengatasnamakan perusahaan kami, itu sudah diluar tanggung jawab cabang perusahaan kami. Dan kami pun tidak tau kalau di kantor pusat ada kerjasama atau tidak, yang pasti tagihan motor tersebut datanya ada di kantor cabang kami. Kami sudah putus kerjasama dengan pihak eksternal,” ujar Fikri.
Yudi Yulianto selaku kuasa hukum LBH-PETA Bekasi Raya menyimpulkan bahwa atas kejadian tersebut telah menimbulkan kerugian materi kepada korban, sehingga hak-haknya Sebagai driver harus di perjuangkan dan dikembalikan unit kendaraan bermotornya.
Karenakan tindakan pengambilan secara paksa kendaraan debitur dapat dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang perampasan barang orang lain tanpa hak milik dijalan.
“Maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Bang Adnan)