Nasional

Laku Keras! Tanah Disposal Pelaksanaan Kegiatan BBWS Brantas Jadi Mesin Pencetak Uang

SURABAYA, eljabar.com – Aksi jual beli tanah disposal atau bekas galian dari item pekerjaan galian tanah, pada pelaksanaan kegiatan BBWS Brantas patut disorot. Kinerja pengawasan yang longgar dituding menjadi pemicu perilaku menyimpang tersebut.

Informasi dan keterangan yang dihimpun media ini menemukan 2 kegiatan, masing-masing milik SNVT PJPA dan SNVT PJSA BBWS Brantas, pemanfaatan tanah disposal kegiatan tersebut diwarnai praktik mencari untungoknum proyek.

Bahkan, keterangan yang dihimpun di lokasi kegiatan di Mojoagung, Kabupaten Jombang, harga tanah disposal dipatok dengan harga tinggi.

“Harganya sampai 1 juta rupiah, sperti yang dijual ke warga di sini,” ujar seorang pemilik warung di lokasi kegiatan itu, warga setempat yang namanya minta tidak disebutkan.

Ia juga mengaku bahwa warung tempatnya mencari nafkah yang terdampak aktifitas proyek, tidak diganti rugi.

“Tapi saya ikhlaskan, mudah-mudahan diganti dengan rezeki yang lebih besar,” ucapnya ketir.

Di lokasi pekerjaan lainnya, yaitu di wilayah Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pemanfaatan tanah disposal juga terjadi.

Akan tetapi, kontraktor pelaksana proyek itu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjualbelikan dan pemanfataanya sudah memenuhi prosedur sesuai petunjuk PPK.

Dua pucuk surat permohonan pemanfaatan tanah disposal tersebut, masing-masing dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Turipinggir dan seorang warga untuk kegiatan sosial, diterima eljabar.com melalui pesan singkat.

Namun, di lokasi tersebut eljabar.com melihat sejumlah dump truck yang mengangkut tanah galian, hilir mudik menuju ke lokasi proyek pembuatan jalan dan tembok penahan tanah milik Pemkab Jombang.

Terdapat papan nama proyek di lokasi itu, tak jauh dari jalan poros di desa itu. Setiap truk pengangkut tanah keluar dari lokasi pekerjaan, dikawal oleh seorang dengan mengendarai motor hingga ke tempat proyek Pemkab Jombang itu berada.

Sementara itu, pihak PPK yang berkantor di Jalan Manyar, Kota Surabaya, belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan eljabar.com melalui aplikasi pesan.

Begitu juga dengan PPK dari SNVT PJSA yang berkantor di Lumajang, tidak menjawab secara tegas pertanyaan eljabarcom yang disampaikan lewat pesan singkat.

Menurut aktivis anti korupsi dari Jaringan Masyarakat Mandiri (Jamman), Mohammad Isnaeni, jual beli tanah disposal proyek pemerintah tidak dapat dibenarkan.

Sebab, katanya, tanah disposal proyek pemerintah, apalagi yang besar-besar, ada biayanya yang tercantum di kontrak pekerjaan.

“Saya khawatir jika praktik seperti ini tidak dicegah, akan berdampak buruk bagi BBWS Brantas sendiri, yang telah bersusah payah dalam mereformasi birokrasi di internalnya,” tandas Mohis.

Ia berharap, langkah-langkah strategis di sektor pengawasan pada pelaksanaan kegiatan BBWS Brantas, patut di dorong sehingga efektif dan tidak memandang sebelah mata terhadap peran serta masyarakat yang konstruktif untuk membantu kinerja pengawsan. (*wn)

 

 

 

Show More
Back to top button