Uncategorized

LBH Madani Putra Tuding Rekayasa dan Kriminalisasi di Polres Sumenep, Laporan Penganiayaan Dinilai Fiktif

SUMENEP, Eljabar.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Putra melontarkan kritik keras terhadap Polres Sumenep terkait penanganan perkara kejahatan seksual terhadap anak yang kini justru berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap pihak korban.

Ketua LBH Madani Putra sekaligus kuasa hukum terlapor, Kamarullah, menilai aparat kepolisian telah mempertontonkan praktik penegakan hukum yang janggal dan berpotensi melukai rasa keadilan publik. Senin (29/12/2025)

Menurut Kamarullah, kehadiran pihaknya ke Mapolres Sumenep bukan untuk membela kejahatan seksual yang secara tegas mereka tolak dan kutuk melainkan untuk melawan apa yang disebutnya sebagai “kelucuan-kelucuan hukum” yang dipertontonkan aparat.

“Negara, Polri, dan seluruh elemen masyarakat sepakat menolak dan mengecam kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Tapi yang kami lawan hari ini adalah ketika perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban justru bergeser menjadi pelayanan luar biasa kepada terduga pelaku,” tegas Kamarullah.

*Pelaku Dijemput Polisi, Namun Muncul Laporan Baru*

Ia mengungkapkan kejanggalan serius sejak awal proses. Terduga pelaku, kata Kamarullah, dijemput langsung oleh aparat kepolisian dari rumah korban setelah diserahkan Babinsa, dalam kondisi sehat dan tanpa luka.

Namun yang dipersoalkan, setelah terduga pelaku ditahan dan berada di bawah penguasaan Polres Sumenep selama dua hari, tiba-tiba muncul laporan baru berupa dugaan penganiayaan.

“Aneh dan luar biasa. Setelah dua hari ditahan, di hari ketiga tiba-tiba muncul tanda bukti laporan lain. Menurut hemat kami, ini bukan sekadar kejanggalan, tapi sudah mengarah pada rekayasa dan kriminalisasi,” ujarnya.

*Pelapor Dinilai Tak Punya Kapasitas Hukum*

LBH Madani Putra menilai laporan penganiayaan tersebut cacat sejak lahir. Pasalnya, pelapor disebut tidak memiliki kapasitas hukum sebagai saksi maupun pelapor karena tidak berada di lokasi kejadian.

“Kalau seseorang mengaku sebagai saksi, dia harus mengalami, melihat, atau mendengar langsung. Pertanyaannya, dia ada di lokasi atau tidak? Kalau hanya ‘katanya-katanya’, semua orang di republik ini bisa dikriminalkan,” sindir Kamarullah.

Ia bahkan menantang pelapor untuk membuktikan keterangannya secara detail, mulai dari posisi, waktu, hingga kronologi dugaan pemukulan.

*Desakan SP3 dan Sanksi Aparat*

Atas dasar itu, LBH Madani Putra menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Pemeriksaan intensif dan pemberian sanksi tegas kepada oknum aparat yang diduga terlibat rekayasa laporan.
2. Proses hukum terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu.
3. Penghentian perkara (SP3) atas laporan penganiayaan yang dinilai fiktif.
4. Jaminan agar praktik serupa tidak terulang di Polres Sumenep.

“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal preseden berbahaya. Jangan sampai lahir imunitas baru dan cara baru bagi predator kejahatan seksual untuk berlindung di balik rekayasa hukum,” tegasnya.

*Ancaman Laporan Balik dan Gelar Perkara Khusus*

LBH Madani Putra juga memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk laporan balik atas dugaan laporan palsu serta permohonan gelar perkara khusus, mengingat kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembanding keterangan, Kamarullah menyebut ada Babinsa, perangkat desa, dan petugas kepolisian yang menyatakan kondisi terduga pelaku baik-baik saja saat diserahkan.

“Sekarang pakai akal sehat saja. Mana keterangan yang lebih berkualitas: aparat yang menyaksikan langsung, atau orang yang tidak ada di lokasi kejadian?” ujarnya.

*Soroti Media yang Sebut Nama Tanpa Konfirmasi*

Selain aparat, LBH Madani Putra juga menyoroti sejumlah media online yang dinilai telah melanggar etika jurnalistik dengan menyebut identitas dan menggiring opini kriminalisasi tanpa konfirmasi.

“Tidak pernah ada konfirmasi ke kami atau ke kepala desa. Kalau ini bukan produk jurnalistik yang patuh etika, kami akan kaji langkah hukum, termasuk UU Pers dan pidana,” pungkas Kamarullah.

Ia mengajak masyarakat, aktivis, dan insan pers untuk mengawal kasus ini secara serius hingga tuntas.

“Jangan biarkan hukum dipermainkan. Ini ujian besar bagi wajah keadilan di Sumenep,” tutupnya. (Ury)

Show More
Back to top button