Lewat Masterplan, Garut Merancangbangun Smart Government Menuju Smarter Regency
GARUT, eljabar.com — SMARTCITY merupakan konsep pemanfaatan teknologi guna membantu kota/daerah agar lebih siap dalam menghadapi permasalahan-permasalahannya dan menjaga sustainabilitas pertumbuhannya.
Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan menuju ke arah sana, yakni elemen dan dimensi smartcity. Elemen Smartcity, misalnya, ia mesti ditunjang dnegan infastruktur dan sufrastruktur. Di infrastruktur perlu disiapkannya fisik, digital dan sosial, sedangkan di sufrastruktur ditunjang dengan legitismasi (perda), kelembagaan dan tata laksana.
Demikian hasil FGD yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, kamis (22/3/2018), di Kantor Diskominfo. Selain hadir pihak internal Diskominfo, hadir dari Badan Kepagawaian, dan Bappeda Kabupaten Garut, dengan menghadirkan konsultan teknologi informasi dan komunikasi.
Hal kedua, menurut Trias, konsultan teknologi informasi dan komunikashal, dimensi smartcity perlu ditunjang 6 komponen, yakni smart governance, smart branding, smart economy, smart living, smart society dan smart environment. Semua itu setidaknya akan mendukung tercapainya E-Government sendiri yang tiada lain sebuah bentuk pelayanan pemerintah yang dibalut dengan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
E-Government sendiri akan berhasil bila didukung empat komponen, yakni infrastruktur, sumber daya dan regulasi, serta aplikasi dan dukungan finasial.
Menuurut Kepala Diskominfo Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH, didampingi Kepala Bidang Kepemerintahan Elektronik Asep Nugraha, FGD ini merupakan bentuk persiapan awal penyusunan masterplan e-government di lingkup Pemkab Garut., mulai dari sisi kebijakan, regulasi, kelembagaan dan tata kelola penyiapan infrastruktur jaringan, aplikasi, dan data e-government. Selain itu, sebagai panduan bagi Pemkab Garut sesuai dengan arahan kebijakan renstra Kabupaten Garut.
Persiapan penyusun masterplan ini sebagai tindaklanjut dari rencana aksi pemberantasan korupssi yang digagas korsupgah KPK RI. (wahyudin/AE)