Hukum

Lima Instansi Digeledah Satgas Saber Pungli Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, eljabar.com — Satgas Saber Pungli Kabupaten Sumedang yang dibagi ke dalam lima tim kembali menyusur ke lima instansi di wilayah Kabupaten Sumedang dengan sasaran pelayanan publik kepada masyarakat yang diselenggarakan Dinas Perhubungan tentang pelayanan KIR, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bappenda dan Puskesmas Kota Kaler di Sumedang Utara, Kamis (27/9/2018).

photostudio_1538056642022Salah satu tim satgas saber pungli Kab. Sumedang yang tergabung ke dalam tim II dengan ketua yakni Kasat Intelkam, Kurniawan, SH beserta sekretaris dan anggota berjumlah 8 orang, atas perintah ketua pelaksana satgas saber pungli Kab. Sumedang, Kompol Sigit Rahayu, SIK, kebagian melakukan monitoring pelayanan publik yang dilaksanakan di kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Sumedang.

Dituturkan ketua Tim II, Kurniawan, bahwa kegiatan yang dilaksanakannya tersebut adalah sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum, pungli, dan korupsi.

“Atas Surat Perintah dari Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Sumedang, hari ini kami akan memonitor pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BPN Sumedang, khususnya terkait jenis layanan dan SOP yang dilaksanakan oleh BPN, untuk kemudian sebagai bahan laporan kepada ketua pelaksana satgas (Saber Pungli Sumedang),” tuturnya.

Senada dengan Kurniawan, Sekretaris Tim II, Drs. H. Rohendi M.Si, menyampaikan hal yang sama, apabila dirinya yang tergabung ke dalam tim II ditugasi untuk memonitor pelayanan publik oleh BPN Sumedang, termasuk meninjau langsung pelayanan publik BPN di loket pelayanan.

“Saat ini kami ingin melihat langsung, apakah pelayanan yang diberikan BPN telah memberi kemudahan kepada masyarakat, selain juga melihat berbagai data, SOP jenis pelayanan, dan peninjauan layanan masyarakat di loket pelayanan,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pejabat pada Kantor BPN Kab. Sumedang, H.Eka Diana, menyampaikan, bahwa Fungsi BPN terlaksana dalam Subag TAU dan 5 seksi, yang berfungsi guna mengurus infrastruktur, melaksanakan pengukuran dan tematik, hubungan hukum pertanahan, pendaftaran tanah, penetapan hak dan peralihan hak.

“Selain itu, pada Seksi lainnya memiliki tugas untuk mengurus pengadaan tanah, penetapan tanah pemerintah dan penyelesaian masalah pertanahan, dan masing-masing dari fungsi tersebut tentunya berhubungan langsung dengan masyarakat,” paparnya.

Saat ditanya tentang hal yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk keperluan proyek-proyek, diterangkan pejabat BPN lainnya, Azis, apabila saat ini di khususnya di wilayah Kab. Sumedang memang sedang terdapat program strategis nasional, yaitu pengadaan tanah guna keperluan beberapa proyek nasional.

Disebutkan Azis, proyek nasional BPN yang terdapat di Sumedang ini antara lain adalah pengadaan tanah untuk proyek Bendung Rengrang, Bendungan Cipanas yang terletak di Desa Ungkal, Bendungan Sadawarna di Surian dan Tol Cisumdawu yang terus dikebut penuntasannya.

“Berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2012 tentang pengadaan lahan, Kepala Kanwil BPN telah menugaskan kepada Kepala Kantor BPN Sumedang, untuk melaksanakan sosialisasi, identifikasi dan verifikasi, pembuatan daftar nominatif yang selanjutnya barulah hasilnya diumumkan kepada masyarakat,” terang Azis.

Selanjutnya, lanjut dia, nantinya akan ada tim appraisal atau juru taksir untuk penilaian di lapangan, yang dilanjutkan musyawarah dengan masyarakat untuk nilai penggantian, sebelum pada tahap akhir yaitu pelaksanaan validasi dan dilakukan pembayaran tanah.

Terkait pelaksanaan monitoring yang dilaksanakan Tim Saber Pungli Kab. Sumedang, dikatakan Rohendi kalau dirinya menilai pelayanan di kantor BPN secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik.

“Saya kira pelayanan yang diberikan BPN Sumedang sudah baik, dan hal itu terlihat dari kemudahan dalam pengurusan administrasi pertanahan dari pengunjung, dan untuk kemudahan masyarakat, BPN juga tidak menerima pembayaran tunai tapi melalui Bank Jabar atau BRI yang ditempatkan di lokasi pelayanan,” tukasnya. (Abas)

Show More
Back to top button