LIPK Desak Dugaan Penyimpangan Dana Kapal Tongkang Desa Gersik Putih Diusut Tuntas
SUMENEP, eljabar.com — Dugaan kasus penyimpangan dana Kapal Tongkang oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep telah masuk ke ranah hukum.
Sebelumnya kasus penyimpangan tersebut, sempat dilaporkan ke Inspektorat Sumenep oleh Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep.
Pasalnya, kapal yang dibuat pada tahun 2017 lalu menggunakan Dana Desa Gersik Putih, diduga tidak menyetorkan PADes, meski dikabarkan telah mendapatkan pemasukan cukup besar.
Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin mengatakan, jika kapal tongkang itu berkapasitas 22 motor, dengan tarif angkutan kapal tersebut Sekitar Rp 5 ribu per motor, dengan jam operasi dari pukul 06.00 WIB pagi, hingga pukul 19.30 WIB malam. Maka pendapatan kapal tongkang tersebut ditaksir mencapai Rp7 juta setiap harinya.

“Angka ini cukup fantastis jika dikalikan satu bulan atau bahkan satu tahun,” kata Syaifiddin, Kamis (18/02/2021).
Kata Syaifiddin melanjutkan, hingga saat ini pelaporan kasus tersebut sudah masih ditangani oleh Polres Sumenep.
“Beberapa saksi seperti pengelola tongkang, ABK sudah setahu saya sudah dipanggil, termasuk Kades Gersik Putih,” ungkap Syaifiddin.
Syaifiddin menegaskan akan tetap mengkawal kasus tersebut hingga pengadilan dan mendapat putusan hukum pada semua pihak yang terlibat dalam kasus penyimpangan dana tersebut.
“Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab secara hukum ,” harapnya.
Dari hasil kajiannya, Syaifiddin, menguraikan jika dari awal Kapal Tongkang tersebut telah dikelola pihak Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, yang pada akhirnya pengelolaannya dilimpahkan pada BUMDes setempat pada bulan Maret 2020 yang lalu.
“Cuma yang disoal adalah selama dikelola Kades kami menilai pengelolaan keuangan dari sektor pengelolaan sarana transportasi tidak jelas dan kami laporkan,” tegas Syaifiddin.
“Karena pelaporan ke desa tidak jelas, makanya itu yang kami ingin tindak lanjuti. Walaupun sekarang sudah dikelola BUMdes, belum juga ada transparansi dan akuntabilitas sesuai regulasi Keuangan Negara,” imbuhnya.
Meskipun keterangan pihak BUMDes kepada kepolisian menyatakan telah memenuhi pendapatan asli desa, namun Syaifiddin berharap agar Polres Sumenep melibatkan auditor negara maupun aparatur pemeriksa internal pemerintah (APIP) agar obyektif.
“Terutama terkait dengan keramaian penumpang, itu sangat meleset jauh dari kebenarannya,” terangnya.
Masih menurut Syaifiddin, sekarang operasional angkutan kapal tongkang telah menggunakan sistem karcis atau tiket. Penggunaan sistem karcis itu dijalankan setelah ada pelaporan ke kepolisian.
“Sebelum ada pelaporan ini, tongkang itu tidak menggunakan tiket, melainkan ditarik uang per orang Rp5 ribu,” katanya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengaku belum mengonfirmasi laporan dugaan penyimpangan pengelolaan sarana transportasi laut yang dibeli dengan menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2017 lalu itu.
“Saya masih di forum vidcon,” jawab Widiarti singkat melalui selulernya.
Sementara itu pihak BUMDes maupun Kades Gersik Putih, belum bisa dimintai keterangan. Dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kades Gersik Putih, Muhab, tidak aktif. (ury)