Mantan Capim KPK Desak Hakim Koruptor RTH Kota Bandung Dihukum Berat
Bandung, matakota.com — Koordinator Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Torkis Parlaungan Siregar, mendesak diberlakukannya hukuman berat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2020 bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013.
Mantan Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023 tersebut, mengancam akan menerjunkan massa lebih besar jika majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi SH MH, memutus perkara tidak sesuai Perma 01/2020.
“Jika vonis para terdakwa tidak sesuai Perma, GGMH akan melakukan aksi lebih besar ke Jakarta,” ancam Torkis, Jumat (07/08/2020).
Diutarakan, dengan adanya aturan baru (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), majelis hakim dapat menghindari disparitas putusan perkara korupsi.
“Dalam aturan ini sudah jelas vonis-nya. Kita mendesak hakim memutuskan sesuai Perma tersebut, mengingat uang yang dikorupsi sampai Rp 69,6 miliar,” imbuh Torkis.
Berdasarkan (Perma) No.1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ada lima kategori kerugian negara (dalam Pasal 6). Pertama, kategori paling berat nilai kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
Selanjutnya yang kedua, kategori berat nilai kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar. Ketiga, kategori sedang nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar. Keempat, kategori ringan nilai kerugian negara Rp 200 sampai Rp 1 miliar dan kelima kategori ringan nilai kerugian Rp 200 juta.
“Kalau melihat Perma tersebut maka terdakwa korupsi RTH Kota Bandung ini masuk ke kategori berat karena nilai kerugian negara lebih dari Rp 25 miliar. Mereka harus dihukum berat 13 sampai 16 tahun,” jelas Torkis.
Diingatkannya, majelis hakim harus menghindari upaya suap dan intervensi pihak mana-pun yang berupaya meringankan hukuman para terdakwa.
“Saya ingatkan juga kepada para hakim berhentilah melakukan praktik suap, ingat Pengadilan Tipikor Bandung telah diciderai oleh adanya kasus suap hakim,” tandas Torkis.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 69,6 miliar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret empat orang menjadi ‘pesakitan’. Masing-masing, mantan Kepala DPKAD Herry Nurhayat, mantan Anggota DPRD Kadar Slamet, mantan Anggota DPRD Tomtom Dobul Qomar dan makelar tanah Dadang Suganda alias Demang. *rie