Mantan Kades dan Seorang Gadis Diciduk Satreskoba Polres Sumenep Saat Berpesta Sabu di Resto Apoeng Kheta
SUMENEP, eljabar.com — Warid, (43), mantan Kepala Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk polisi saat asyik pesta sabu-sabu dengan seorang perempuan rupawan tetangga desanya.
Wanita tersebut bernama Raudhatul Jannatin, (27), warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Sumenep. Keduanya diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep di dalam kamar Resto Apoeng Kheta yang berada di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, pada hari Senin (20/09/202), pukul 00.30 dini hari.
Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penggrebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika yang mengandung amphetamin tersebut.
“Kemudian petugas langsung melakukan lidik secara intensif kegiatan di tempat tersebut,” ungkap Widiarti.
Selanjutnya, papar Widiarti, petugas mendapat informasi A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta akan melakukan pesta barang haram tersebut. Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang dan barang bukti.
Menurut Widi, saat petugas melakukan penggeledahan petugas Satresnarkoba Polres Sumenep menemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsidet Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ury)