BANDUNG, eljabar.com – Kuasa hukum mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH, MH menuding adanya unsur rekayasa dan fitnah atas penahanan kliennya. Supriyadi menuturkan fitnah dan rekayasa itu datang dari Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang Tbk, yang menyebut Toto memberikan gratifikasi sebanyak Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin untuk proyek Meikarta.
“KAMI sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami. Klien kami selama ini kooperatif. Namun KPK bertindak sewenang-wenang. Jelas klien kami tidak terima atas tindakan KPK ini. Yang penuh dengan rekayasa dan telah memfitnah dibalik tindakan tegas yang dilakukan KPK ini. Untuk itu, kami akan mempraperadilkan KPK,” papar Supriyadi kepada para awak media di salasatu Cafe Jl. Bungur, Kota Bandung, Jum’at (22/11/19) malam.
Memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menentapkan dan menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk, Bartholomeus Toto, terkait kasus Gratifikasi Meikarta Bekasi.
Dengan tidak terima dirinya menjadi tersangka dan ditahan, Bartholomeus Toto melalui pengacaranya akan melakukan upaya hukum mempraperadilkan KPK.
Selaku pengacaranya Bartholomeus Toto yang ditunjuk yaitu Supriyadi menjelaskan. Sanggahan atas tuduhan keterlibatan kliennya diutarakan. Mengingat Bortholomeus Toto, baik secara pribadi maupun pimpinan, tidak memiliki peranan dalam rangkaian peristiwa Gratifikasi Meikarta.
Yang lebih miris lagi, sumber dari munculnya dugaan tindakan Gratifikasi itu. Menurut KPK, berasal dari pengakuan rekan kliennya sendiri, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang yaitu Edi Dwi Soesianto (EDS).
“EDS mengatakan hal tersebut di atas, saat memberi kesaksian dipersidangan mantan Bupati Bekasi yaitu Neneng Hashanah Yasin,” kata Supriyadi.
Maka pada tanggal 10 September 2019 lalu, Bortholomeus Toto telah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung.
Menurut Supriyadi, kalau benar kliennya telah memberikan uang senilai Rp.10,5 miliar ke mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin. Untuk keperluan memuluskan proyek Meikarta, Bortholomeus Toto, tidak akan berani melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke pihak Kepolisian.
“Bahkan, kami memiliki petunjuk. Tuduhan EDS terhadap klien kami tersebut dilakukan. Karena ada pihak lain yang merekayasa,” ungkap Supriyadi.
Supriyadi juga menjelaskan, polisi telah menindaklanjuti pengaduan Bortholomeus Toto terhadap EDS. Bahkan, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan. Melalui surat nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.
“Diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp.10,5 miliar, untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta,” ulas Supriyadi.
Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, klien-nya tidak mau berspekulasi atau menuduh siapapun dalam hal ini. Bortholomeus Toto hanya ingin membersihkan nama baik dari fitnah EDS.
“Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan. Agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua di Pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri,” pungkasnya.
Ketika ditanya wartawan, kapan akan mendaftarkan ke pengadilan?
“Saat ini saya dan rekan, tengah mempersiapkan semua materinya. Insya Allah minggu depan. Tetapi kalau hari Senin, 25 Nopember 2019, sudah lengkap materinya langsung kita daftarkan di pengadilan,” jawab Supriyadi. (**)