• Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik
Tuesday, March 28, 2023
El Jabar
Advertisement
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
No Result
View All Result
El Jabar
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

Mantan Presdir PT Lippo Cikarang akan Mengajukan Praperadilan KPK…!

November 24, 2019
in Hukum
Mantan Presdir PT Lippo Cikarang akan Mengajukan Praperadilan KPK 1

Mantan Presdir PT Lippo Cikarang akan Mengajukan Praperadilan KPK 1

BANDUNG, eljabar.com – Kuasa hukum mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH, MH menuding adanya unsur rekayasa dan fitnah atas penahanan kliennya. Supriyadi menuturkan fitnah dan rekayasa itu datang dari Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang Tbk, yang menyebut Toto memberikan gratifikasi sebanyak Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin untuk proyek Meikarta.

“KAMI sangat menyesalkan penahanan terhadap klien kami. Klien kami selama ini kooperatif. Namun KPK bertindak sewenang-wenang. Jelas klien kami tidak terima atas tindakan KPK ini. Yang penuh dengan rekayasa dan telah memfitnah dibalik tindakan tegas yang dilakukan KPK ini. Untuk itu, kami akan mempraperadilkan KPK,” papar Supriyadi kepada para awak media di salasatu Cafe Jl. Bungur, Kota Bandung, Jum’at (22/11/19) malam.

Memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menentapkan dan menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Tbk, Bartholomeus Toto, terkait kasus Gratifikasi Meikarta Bekasi.

BacaJuga

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Dengan tidak terima dirinya menjadi tersangka dan ditahan, Bartholomeus Toto melalui pengacaranya akan melakukan upaya hukum mempraperadilkan KPK.

Selaku pengacaranya Bartholomeus Toto yang ditunjuk yaitu Supriyadi menjelaskan. Sanggahan atas tuduhan keterlibatan kliennya diutarakan. Mengingat Bortholomeus Toto, baik secara pribadi maupun pimpinan, tidak memiliki peranan dalam rangkaian peristiwa Gratifikasi Meikarta.

Yang lebih miris lagi, sumber dari munculnya dugaan tindakan Gratifikasi itu. Menurut KPK, berasal dari pengakuan rekan kliennya sendiri, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang yaitu Edi Dwi Soesianto (EDS).

“EDS mengatakan hal tersebut di atas, saat memberi kesaksian dipersidangan mantan Bupati Bekasi yaitu Neneng Hashanah Yasin,” kata Supriyadi.

Maka pada tanggal 10 September 2019 lalu, Bortholomeus Toto telah melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang telah dilakukan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polrestabes Bandung.

Menurut Supriyadi, kalau benar kliennya telah memberikan uang senilai Rp.10,5 miliar ke mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin. Untuk keperluan memuluskan proyek Meikarta, Bortholomeus Toto, tidak akan berani melaporkan Edi Dwi Soesianto (EDS) ke pihak Kepolisian.

“Bahkan, kami memiliki petunjuk. Tuduhan EDS terhadap klien kami tersebut dilakukan. Karena ada pihak lain yang merekayasa,” ungkap Supriyadi.

Supriyadi juga menjelaskan, polisi telah menindaklanjuti pengaduan Bortholomeus Toto terhadap EDS. Bahkan, Polrestabes Bandung telah melakukan penyidikan dan menemukan bukti permulaan. Melalui surat nomor B/3479/XI/2019/Reskrim tertanggal 12 November 2019.

“Diduga telah terjadi tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Atas tuduhan telah memberikan uang suap sebesar Rp.10,5 miliar, untuk Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta,” ulas Supriyadi.

Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, klien-nya tidak mau berspekulasi atau menuduh siapapun dalam hal ini. Bortholomeus Toto hanya ingin membersihkan nama baik dari fitnah EDS.

“Masalah ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan. Agar klien kami dinyatakan bersalah, biar nanti kita buka semua di Pengadilan dan publik yang dapat menilai sendiri,” pungkasnya.

Ketika ditanya wartawan, kapan akan mendaftarkan ke pengadilan?

“Saat ini saya dan rekan, tengah mempersiapkan semua materinya. Insya Allah minggu depan. Tetapi kalau  hari Senin, 25 Nopember 2019, sudah lengkap materinya langsung kita daftarkan di pengadilan,” jawab Supriyadi. (**)

Tags: Bartholomeus TotoEdi Dwi SoesiantoGratifikasiMeikartaPraperadilan KPKPT Lippo Cikarang
ShareTweetShare

BeritaTerkait

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

Lanjutan Sidang Kasus Suap MA, Parera: Desy 3 Kali Dapat Kiriman Uang untuk Ngurus Perkara Kasasi Pidana

March 7, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, menghadirkan saksi Theodorus Yosep...

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

Kasus Suap MA: Yosep Parera Jadi Saksi Terdakwa Tanaka

February 27, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, kembali...

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

Koordinator BAC, Dedi Haryadi : “Sudah Terbukti Gubernur Melakukan Kebohongan Publik”

February 25, 2023
0

BANDUNG, elJabar.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sempat buka suara di media massa terkait tuduhan kebohongan publik yang menyangkut...

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

Terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Kasus Suap Hakim Agung MA Mulai Disidangkan

February 20, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Semarang, didakwa telah...

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejati Jabar Diminta Turun Tangan, Revitalisasi Waduk Darma TA 2021 Diindikasikan Rugikan Negara Miliaran Rupiah

February 11, 2023
0

BANDUNG, eljabar.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat diminta turun tangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum...

No Result
View All Result
El Jabar

ALAMAT REDAKSI :
Jl. Babakan Jati I No. 45 B
Batununggal Bandung 40275
Telpon : 081398877366, 08986865699

Copyright 2022 Eljabar.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Regional
  • TNI / POLRI
  • Seni & Budaya
  • Kronik

© 2022 Eljabar.com - Portal Berita Terupdate & Terpercaya..