Masyarakat Memiliki Hak Dalam Penerimaan Informasi Pengelolaan Lingkungan
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com – Sebagaimana diatur dalam konstitusi, hak atas lingkungan hidup yang sehat, merupakan hak bagi setiap warga negara. Sehingga sangat wajar dan bahkan suatu keharusan, apabila masyarakat dapat peran dan ikut serta dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini dengan tujuan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan hak setiap orang, baik generasi sekarang maupun generasi masa depan, untuk hidup dalam lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan yang memadai.
Sehingga ketentuan sebagaimana dalam UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dapat menjadi pondasi sekaligus acuan utama bagi pemerintah atau perusahaan.
“Ini semua tidak lain, dalam rangka implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup,” kata Anggota DPRD Jabar, H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Sejumlah hak masyarakat, baik perorangan maupun kelompok terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat, harus terjamin hak-hak akses terhadap informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah-masalah lingkungan.
Hak setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas public, seperti akses terhapada informasi lingkungan harus ada kemudahan bagi masyarakat. Ini dapat mencakup informasi tentang keadaan lingkungan, juga tentang kebijakan atau tindakan yang diambil. Bahkan tentang keadaan kesehatan dan keselamatan manusia, dimana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan.
Kemudian hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan. Pengaturan harus dibuat oleh otoritas publik untuk memungkinkan organisasi non-pemerintah publik yang terkena dampak dan lingkungan untuk mengomentari. Seperti proposal untuk proyek yang mempengaruhi lingkungan, atau rencana dan program yang berkaitan dengan lingkungan.
“Masukan atau saran yang diberikan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan informasi yang akan diberikan tentang keputusan akhir, berikut alasannya. Inilah partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan,” terangnya.
Kemudian juga, hak untuk meninjau kembali prosedur, untuk menggugat keputusan publik yang telah dibuat tanpa menghormati kedua hak tersebut di atas, atau hukum lingkungan pada umumnya. Ini merupakan hak terhadap akses keadilan.
“Prinsip-prinsip tersebut, ada dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut juga, maka peran serta masyarakat memerlukan adanya penyaluran informasi kepada masyarakat dengan cara yang berhasilguna dan berdayaguna.
Mulai dari kepastian penerimaan informasi, informasi lintas batas, informasi tepat waktu, informasi lengkap dan dapat dipahami.
Terkait dengan kepastian penerimaan informasi, maka peraturan perundang-undangan harus memuat ketentuan yang mengharuskan badan-badan yang bersangkutan, untuk mengumumkan rencana kegiatan dalam penerbitan resmi dan atau melalui media massa. Sesuai tingkatan, tergantung pada ruang lingkup rencana kegiatan tersebut.
Badan-badan tersebut diwajibkan pula untuk memamerkan dalam kurun waktu tertentu dokumen-dokumen uraian proyek, permohonan izin dan sampai batas tertentu juga laporan, hasil studi serta berbagai pendapat dan saran.
“Ini penting. Agar masyarakat umum mengetahui secara detail dalam menerima informasi secara pasti,” tandasnya.
Sesuatu informasi harus dapat dipahami oleh warga masyarakat, karena kalau tidak maka informasi tersebut tidak berguna sama sekali. Pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup sering meliputi masalah-masalah yang amat kompleks dan bersifat teknis ilmiah yang rumit.
Namun tetap harus diusahakan agar informasi mengenai masalah tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan beberapa negara dimuat ketentuan mengenai perlunya informasi disajikan dengan bahasa yang dapat dipahami.
Para pemohon izin diwajibkan menyampaikan uraian singkat mengenai proyek mereka dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat, tentang dampak potensial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan.
“Sejumlah penyaluran informasi itu, harus sampai dan diterima oleh masyarakat. Jangan sampai dihalangi atau disumbat. Karena ini merupakan prinsip-prinsip implementasi peran serta masyarakat didalam hak atas lingkungan hidup yang sehat,” pungkasnya. (muis)