Kronik

Melanggar PPKM, Dua Kafe dan Satu Warung Makan di Sumenep Ditutup

SUMENEP, eljabar.com — Dua Kafe dan Satu warung makan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus disegel oleh petugas gabungan lantaran diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 pada Sabtu (23/01/2021) malam.

Ketiga tempat makan tersebut, yakni diantatanya,  Cafee Keday HKb di  Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan Simple Cafe, di Jalan Arya Wiraraja, Gunggung, Batuan, Sumenep, dan Warung Kakek di Jalan dr. Cipto, Sumenep.

Terlihat tiga tempat makan tersebut diberi segel larangan masuk bagi pelanggan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, CPM, Satpol PP. Selain itu DPMPTSP, Dinkes dan Dishub, Disdukcapil dan BPBD Kabupaten Sumenep.

Penyegelan tempat makan tersebut didasarkan pada  Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep No.  61 tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep No. 800/243/435.205/2020.

Menurut Kasatpol PP Sumenep, Edy Purwo Prawito,  tempat makan tersebut telah melanggar protokol kesehatan dengan melanggar limitasi jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah serta berpotensi mengundang kerumunan.

“Ketiga tempat itu beroperasi melewati jam malam hingga pukul 21.30 WIB,” Kata Purwo, sapaan akrabnya Edy Purwo Prawito, Minggu (24/01/2021).

Pihaknya mengatakan, selain ketiga tempat itu juga masih ada beberapa tempat yang menjadi sasaran operasi dalam rangka menerapkan disiplin Prokes. Seperti  Tongkrongan Nyusu di Jalan Wahidin dan di depan Kantor DPRD Sumenep.

“Dari tiga tempat makan yang telah di segel, kita amankan 25 orang tanpa identitas, dan beri hukuman berupa sanksi sosial berupa ngaji dan push up,” tutupnya. (Ury)

Show More
Back to top button