Adikarya ParlemenParlemen

Membangun Sinergitas Dalam Pengelolaan Sampah Perkotaan

ADIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah regional yang baik dan berwawasan lingkungan di Daerah.

Tugas tersebut diantaranya meliputi upaya menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta melakukan penelitian serta pengembangan teknologi pengurangan dan penanganan sampah.

Selain itu, juga memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Juga melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah regional.

Pemerintah daerah juga menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Ir. Prasetyawati, harus  mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah. Serta  memfasilitasi penerapan teknologi spesifik local yang berkembang pada masyarakat di daerah, untuk mengurangi dan menangani sampah.

“Kita harus mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah. Bahkan juga memfasilitasi penerapan teknologi yang spesifik,” ujarnya, kepada elJabar.com.

Masalah sampah merupakan masalah kita bersama, bahkan lintas intansi dan lintas wilayah. Sehingga untuk lebih memudahkan upaya penanganan dalam pengelolaan sampah, menurut Prasetyawati, perlu juga dilakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota dengan lembaga Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

“Kordinasi dengan semua lini perlu dibangun secara sinergi antar lembaga atau intansi pemerintah, termasuk dengan dunia usaha. Sehingga penanganan sampah menjadi tanggungjawab bersama,” tandasnya.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah di daerah dimaksudkan dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.

Dimana upaya tersebut menurut Prasetyawati yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, meliputi kegiatan pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.

“Pengelolaan sampah tersebut tidak lain, bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumberdaya,” ungkapnya.

Keberadaan UU No.18/2008 tentang Sampah dan Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, tidak cukup efektif untuk mengurangi tumpukan sampah.

Kalau masih masih ada ego sektoral dilintas pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada, bahkan dunia usaha, jangan harap masalah sampah bisa terselesaikan. Selain itu, perlu juga secara terus menerus memberikan edukasi tentang pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Memang saat ini banyak aktivis lingkungan atau kelompok-kelompok masyarakat yang peduli terhadap penanganan sampah. Namun apabila dilihat dari produksi sampah yang begitu sangat banyak perharinya, tidak bisa hanya mengandalkan aktivis lingkungan saja.

Tapi perlu upaya maksimal dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat secara lebih luas, yang masih belum memahami kondisi dan bahaya sampah yang dihasilkannya.

“Untuk lebih meningkatkan efektivitas regulasi yang ada, perlu menghilangkan ego sektoral pada lintas lembaga dan pemerintah. Dan juga pentingnya upaya membangun kesadaran masyarakat, dengan mengedukasi tentang pengelolaan sampah,” jelasnya.

Secara lebih luas lagi, Pemerintah tidak cukup hanya meembuat target pengurangan sampah sampai Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Plastik di Lautan. Karena  penanganan sampah di laut, harus dimulai di darat dan melibatkan semua pihak. (muis)

Show More
Back to top button