Menghadapi Malam Tahun Baru 2022, Rekayasa Lalulintas Diterapkan Hingga Januari 2022

Pamekasan, eljabar.com – Pengalihan arus lalin di Pamekasan mulai direkayasa dalam menghadapi perayaan malam Tahun Baru 2022.
Pengaturan lalin tersebut akan dimulai pada Jum’at 31 Desember 2021 jam 19.00 WIB sampai Sabtu 01 Januari 2022 jam 05.00 WIB.
Pengalihan arus itu, menurut Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Dedy Eka, meliputi: simpang tiga Jalan KH Agus Salim-Jalan Kesehatan ditutup total dan diarahkan ke utara menuju Jalan Ronggosukowati.
Kemudian, simpang empat pos satu di Jalan Jokotole ditutup total dan diarahkan ke Jalan Jingga. Simpang tiga Gemilang ditutup total, diarahkan ke Jalan Niaga.
Simpang empat pos tiga Pegadaian ditutup total, di arahkan ke utara Jalan Amin Jakfar. Sedangkan di simpang tiga Pasar Sore ditutup total dan diarahkan ke Parteker.
Untuk simpang tiga Kantor Pajak ditutup total dan diarahkan ke Jalan R. Abdul Aziz. Dan simpang tiga Jalan Kesehatan ditutup total dan diarahkan ke Jalan Balai Kambang. Terakhir, di simpang tiga Jalan Kemuning dan Jalan Kamboja ditutup total.
Eka menegaskan, pihaknya akan melakukan antisipasi terhadap konvoi dan arak arakan yang menuju ke pusat kota untuk merayakan malam tahun baru.
“Kami siagakan petugas yang berpakaian preman untuk menjaga adanya gangguan masyarakat,” ujar Eka, Jum’at (31/12/2021).
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli ke titik-titik yang dianggap rawan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
“Pengamanan menybut Tahun Baru 2022 akan dilaksanakan oleh seluruh satuan di Polres Pamekasan secara terintegrasi, ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras dan narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya Eka menjelaskan, yang boleh masuk di area social distancing, ojek online, ambulance, petugas medis, membawa orang sakit, beli obat di apotik dan warga yang bermukim di seputaran area pengalihan.
Dia mengimbau, sesuai Permendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dan mencegah kerumunan.
“Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” pungkasnya. (idrus)







