Adikarya ParlemenParlemen

Menjaga Kelestarian Lingkungan Dalam Penataan Ruang

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Kondisi lingkungan di Jawa Barat, terbilang cukup kritis dan memperihatinkan. Jabar mengalami perubahan tutup lahan yang sangat drastis selama kurun waktu hampir 20 tahun terakhir ini.

Yakni berkurangnya hutan lahan kering primer seluas kurang lebih 300 hektare per tahun, hutan lahan kering sekunder seluas kurang lebih 1.224 hektare per tahun, perkebunan seluas kurang lebih 943 hektare per tahun, dan area persawahan berkurang sekitar 1.912 hektare per tahun.

Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah, diharapkan dapat menyelesaikan masalah ketidaksesuaian batas daerah.

Selain itu, permasalahan RTRW Jabar juga diperparah dengan bertambahnya pertanian lahan kering campur seluas 7.444 hektare per tahun, pertanian lahan kering seluas 1.901 hektare per tahun, serta pemukiman/bangunan seluas 7.822 hektare per tahun.

Bila mengacu pada data Global Urbanization, kurang lebih nanti 65 persen dari kita ini tinggal di perkotaan. Dan Jawa Barat saat ini sudah mencapai di atas 70 persen.

“Bila melihat data tersebut, maka potensi konflik yang ada saat ini cukup tinggi. Tentu saja dengan PP ini mudah-mudahan bisa diselesaikan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Karena akan terus jadi masalah,” ujar Prasetyawati, kepada elJabar.com.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pembangunan regional, diperlukan perencanaan yang tepat, agar sesuai dengan tujuan yang dikehendaki. Proses perencanaan pembangunan harus dikaitkan dengan orientasi untuk memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Perencanaan pembangunan yang ideal dilaksanakan harus memenuhi beberapa dimensi. Pertama, dimensi Substansi. Artinya rencana pembangunan yang disusun dari sisi materinya harus sesuai dengan aspirasi dan tuntutan yang berkembang di masyarakat.

Kedua, dimensi Proses. Yaitu proses penyusunan rencana pembangunan yang dilaksanakan memenuhikriteria scientific, memenuhi kaidah keilmuan atau rational dan demokrasi dalam pengambilan keputusan.

Dan yang ketiga, dimensi konteks. Yaitu rencana pembangunan yang telah disusun benar-benar didasari oleh niat untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan didasari oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Perkembangan kehidupan manusia sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang membawa dampak terhadap pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekonolgi bagi kehidupan umat manusia pada umumnya.

“Namun untuk pelaksanaan setiap pembangunan, seharusnya selalu memegang pada prinsip yang lebih kita kenal dengan konsep pembangunan berwawasan lingkungan, tandasnya.

Setiap pembangunan dalam suatu sektor kehidupan, harus senantiasa memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu ada perencanaannya, yang wajib disertai analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis manfaat dan resiko terhadap lingkungan (AMRIL).

Kegiatan yang dilakukan manusia sangat bermacam-macam, misalnya dalam usulan kegiatan pembangunan. Umpamanya usualan tersebut adalah pembuatan jalan raya yang memotong sebuah pinggiran kota.

Bila tegak lurus dengan jalan raya itu terdapat puluhan aliaran sungai-sungai, besar maupun kecil. Suatu sitem drainase yang kurang baik yang dapat menimbulkan dampak banjir, maka dampaknya akan dirasakan oleh penduduk setempat.

“Jadi dalam setiap memanfaatkan lingkungan alam dalam bentuk pembangunan, wajib memperhatikan kelestarian dan kualitas lingkungan agar manfaat serta kegunaanya tetap terjaga dan berkelanjutan,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button