Regional

Menjelang Hari Raya 1442 H, Bupati Sumedang Ikuti Pengarahan Dari Gubernur Jawa Barat Melalui Saluran video conference

SUMEDANG, eljabar. Com — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Gubernur Ridwan Kamil didampingi Forkopimda Provinsi Jawa Barat menyampaikan arahan kepada jajaran Forkopimda se-Provinsi Jawa Barat melalui saluran ‘video conference’, Selasa (11/5/2021).

Kegiatan tersebut diikuti juga oleh Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir bersama unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang dari Gedung Negara.

Dalam arahannya, Gubernur Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada larangan dalam pelaksanaan ibadah di masyarakat, termasuk Salat Idul Fitri dan takbiran, tetapi semua disesuaikan dengan kondisi kedaruratan.

“Tidak ada pelarangan. Yang ada itu mengubah cara dan lokasi kegiatan-kegiatan keagamaan yang disesuaikan dengan Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kepada daerah dengan status Zona Merah dan Oranye Gubernur meminta agar pelaksanaan Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Adapun yang Zona Hijau dan Kuning boleh berjamaah di masjid dengan tidak lebih 50 persen dari kapasitas,” tuturnya.

Penetapan zonasi tersebut menurutnya tidak berbasis kabupaten atau kota, namun lebih ke lingkungan yang lebih kecil yakni di tingkat RT RW yang ditetapkan oleh Satgasnya sendiri.

“Jadi Bupati menetapkan sendiri mana RT RW yang Zona Hijau dan Kuning. Mana yang Zona Merah dan Oranye. Memang akan bervariasi. Yang jelas harus ada argumentasi yang ilmiah jika RW RT-nya ditetapkan Hijau atau Kuning,” kata Gubernur.

Begitu juga dengan pelaksanaan takbiran, dipersilakan di masjid atau mushola dengan kapasitas 10 persen untuk Zona Hijau dan Kuning.

“Bagi Zona Hijau dan Kuning silakan menyemarakkan (malam Lebaran) dengan takbiran di masjid dan mushola dengan protokol kesehatan seperti yang kita lakukan,” ujarnya.

Adapun takbiran keliling, lanjut Gubernur, tidak diperbolehkan sama sekali mengingat potensi bahaya yang ditimbulkannya.

“Saya minta kepada Kapolres melakukan razia di Malam Takbiran untuk memastikan tidak ada iring-iringan kendaraan yang takbir keliling, terutama di wilayah-wilayah keramaian,” ujar Ridwan Kamil.

Gubernur juga menyarankan agar silaturahmi tatap muka secara fisik dibatasi dan diganti dengan memanfaatkan teknologi informasi.

“Kunjung-mengunjungi atau silaturahmi bisa dilakukan dengan mengirim pesan lewat WA, telepon, video call, dan lainnya,” ucapnya.

Gubernur juga meminta agar tempat-tempat pemakaman ditutup sampai 16 Mei 2021 mengingat kemungkinan meledaknya jumlah peziarah saat Lebaran.

“Saya minta ditutup. Kalau mau ziarah kubur, bisa dilaksanakan setelah 16 Mei 2021. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga tempat-tempat wisata di Zona Merah dan Oranye harus ditutup,” imbuhnya.

Gubernur juga berpesan agar apabila ada pemudik yang lolos dari penyekatan dan sampai ke kampung halaman, segera diisolasi selama 5 hari dan dilaporkan.

“Kepada Forkopimda untuk melakukan penyisiran dan pengkarantinaan (terhadap pemudik), yakni 5 haro setelah kedatangan. Kalau perlu dites antigen. Tolong sampaikan ke kami laporan-laporan karantina ini,” pintanya.

Pertemuan yang dipandu oleh Sekda Provinsi Jawa Barat tersebut ditutup dengan ucapan Selamat Idul Fitri 1442 H dari Gubernur Ridwan Kamil, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum, dan dari Ketua DPRD Jawa Barat Taufik Hidayat.

Show More
Back to top button