Merasa Dikhianati Puluhan Warga Eks Pemilik Lahan Gelar Aksi Damai di PT Garam Kalianget

SUMENEP, eljabar.com – Puluhan warga eks pemilik lahan garam melakukan aksi damai di depan kantor PT Garam Kalianget, Sumenep Madura, Jawa Timur. Kamis 08 Juni 2023.
Kedatangan puluhan warga eks pemilik lahan garam ke perusahaan BUMN tersebut bukan tanpa alasan, namun eks pemilik lahan tersebut merasa dikhianati oleh PT Garam.
Pasalnya pada puluhan tahun yang lalu, pihak PT Garam bersama eks pemilik lahan garam, menyepakati dan berkomitmen jika ‘Eks Pemilik Lahan Garam Diberi Kewenangan Menggarap Lahannya Sebelum Proyek Modernisasi Terlaksana’. Hal ini tertuang dalam perjanjian Komitmen 1222.
“Namun faktanya komitmen itu diciderai oleh oknum internal PT. Garam dengan mengalihkan secara sepihak kepada pihak lain. Padahal proyek modernisasi hingga kini belum,” ungkap korlap aksi, Ainul Iksan.
Tak hanya itu, pihaknya menuding jika ada mafia di PT Garam yang bebas bermain tanpa tersentuh hukum, sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat eks pemilik lahan garam.
“Dari data yang kami kantongi ada pejabat atau orang internal PT. Garam yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tudingnya.
Menurutnya, dugaan tidak tidak serta merta datang dari langit, melainkan berdasarkan temuan di lapangan, jika memang ada oknum yang menguasai puluhan hektare lahan PT. Garam atas seijin pejabat di perusahaan PT Garam.
“Sementara eks pemilik lahan garam dikesampingkan bahkan dilaporkan ke Kepolisian, dengan tuduhan penyerobotan lahan,” lanjutnya.
Sebab itu, eks pemilik pahan garam menuntut PT Garam, untuk segerakan pemutihan sesuai histori kepemilikan lahan garam, sikat Mafia di internal PT. GARAM, kembalikan hak-hak eks pemilik lahan garam sesuai komitmen 1222 , dan PT. GARAM membubarkan diri secara tertib.
Sementara itu, Humas PT Garam, Miftahol Arifin, mengatakan jika soal hak garap lahan tersebut sudah lama, bahkan terkait tuntutan massa aksi tersebut sudah sempat ditangani di ranah hukum pada tahun 2000 silam.
“Tentunya kita akan mereview kembali data-datanya yang katanya 9 orang mempunyai hak garap, kita pelajari dulu, benar tidaknya,” tegas pria yang disapa Miftah ini pada media eljabar.com.
Terkait warga yang dilaporkan ke polisi oleh PT Garam, menurut Miftah hanya ingin memastikan legitimasi hukumnya, apakah ini benar-benar pemilik apa bukan.
“Itu saja sih sebenarnya, tidak ada niatan kita tuh memenjarakan, tetapi kita ingin mendapatkan legitimasi atau putusan hukum, sehingga kita memberikan keputusan tidak salah,” tutup Miftah. (ury)







