Momok Menakutkan…! Perbup Bandung No. 6/2020, Kepsek Cikancung Takut Mengambil BOS
KAB. BANDUNG, ejabar.com – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung No. 6 tahun 2020 tentang perubahan atas Perbup No. 22 tahun 2018 tentang implementasi transaksi non tunai (TNT) jadi momok menakutkan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan kepala sekolah menengah pertama negeri (SMPN). Buktinya Kepala SDN di Kecamatan Cikancung takut mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di bank.
Salah seorang ketua organisasi guru kecamatan yang enggan disebutkan jatidirinya, kepada eljabar.com menjelaskan, “Aturan baru yang digagas Mendikbud RI, Nadiem Makarin patut diapresiasi, yakni dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah, itu bagus. Namun di Kabupaten Bandung terkendala Perbup No. 6/2020 yaitu TNT dikeluhkan kepala SDN. TNT itu ribet,” pungkasnya, Senin (09/03/2020).
“Sebelumnya pada Jumat, 06 Maret 2020 sumber mengatakan saking takutnya Perbub Bandung No. 6/2020 Kepala SDN Cikancung tidak ada yang berani mengambil uang BOS di bank,” ucapnya.
Dikatakannya Korwil Kec. Cikancung tidak ada kepala korwilnya, jadi tidak ada panutan dan yang memotivasi serta mengarahkan para kepala SDN, akibatnya kepala SDN ketakutan Perbup tersebut dan bukan tidak mungkin kepala SDN di kecamatan lain pun sama, yakni tidak mengambil dana BOS yang sudah ada di bank. Bagaimana operasional sekolah Januari dan Februari 2020 serta gaji guru honor?
Sementara itu sumber berbeda mengatakan, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung yang membidangi pendidikan? Apa tidak mendengar keluh kesah kepala sekolah terkait Perbup Bandung No. 6/2020…?
*A56







