Nakes dan DPRD Sumedang Tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan

SUMEDANG, eljabar.com — Para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang yang menamakan diri Aliasi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) diwakili 5 organisasi profesi kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Iakatan Apoteker Indonesia (IAI) menyampaikan aspirasinya dengan beraudiensi ke DPRD Sumedang, Selasa (6/6/2023).
DPRD Sumedang diwakili Ketua Komisi III yang membidangi masalah kesehatan, H. Mulya Suryadi, M.Pd, Sekretaris Komisi III, dr. H. Iwan Nugraha, para anggota Komisi III, juga Ketua Komisi 1 yang membidangi hukum dan pemerintahanan Asep Kurnia, SH. MH mengapresiasi dan memahami aspirasi yang disampaikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Sumedang, yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI.
Dalam audiensi itu, terungkap bahwa sangat wajar jika tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tak terkecuali para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang merasa resah dan khawatir dengan pembahasan RUU Omnibuslaw Kesehatan yang saat ini tengah dibahas di DPR RI.
Selain itu, banyak pasal-pasal di dalamnya dinilai kontroversi. Di antaranya adalah masalah potensi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan ancaman kurungan badan apabila dianggap melakukan kelalaian dalam melakukan pelayanan kepada pasien, padahal para tenaga kesehatan tentunya tidak akan berniat untuk mencelakakan pasien.
RUU Omnibus Kesehatan tersebut dinilai mengebiri bahkan menghilangkan peran organisasi profesi kesehatan yang sudah puluhan tahun memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan kesehatan di Indonesia.
Salah satu contohnya, bagaimana peran pentingnya organisasi profesi kesehatan saat penaggulangan pandemi Covid-19 kemarin yang telah menjadi garda terdepan, bahkan tidak sedikit para anggota profesi kesehatan wafat saat bertugas dalam penaggulangan pandemi.
Dengan adanya RUU Omnibuslaw kesehatan ini, diyakini akan ada sembilan Undang-undang yang saat ini berlaku, sudah berjalan cukup baik, menjadi tidak berlaku lagi.
Di antarannya adalah Undang-undang praktek kedokteran, Undang-undang kesehatan, Undang-undang rumah sakit, Undang-undang keperawatan, Undang-undang kebidanan dan lainnya, bahkan Undang-undang kebidanan baru tahun 2019 yang lalu diberlakukan dan sekarang baru mau dijalankan.
Dari pemaparan aspirasi yang disampaikan para ketua dan wakil dari organisasi profesi kesehatan di Sumedang, DPRD Sumedang sepakat dan sejalan dengan para tenaga kesehatan, yaitu meminta kepada DPR RI untuk menunda penetapan RUU Omnibus Kesehatan ini menjadi Undang-undang.
Dengan mengakomodir masukan masukan dar para tenaga kesehatan seluruh Indonesia, DPRD sumedang akan menindaklanjuti aspirasi dari para tenaga kesehatan di kabupaten Sumedang yag di sampaikan oleh perwakilan dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI yaitu dengan membuat surat rekomendasi sesuai aspiraisi yang di sampaikan yg selanjutnya akan diteruskan kepada ketua DPR RI.
Anggota Komisi I DPRD Sumedang dari PKS, Drg H. Rahmat Juliadi MH.Kes sekaligus Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) wilayah Jawa Barat, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sumedang yang atas dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sumedang melalui 5 organisasi profesi.
Rahmat juga berpesan kepada para ketua organisasi profesi kesehatan dan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Sumedang untuk tetap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski saat ini para tenaga kesehatan tengah berjuang menolak ditetapkannya RUU Omnibuslaw Kesehatan. (Abas)







