Adikarya ParlemenParlemen

Optimalisasi BUMD Jawa Barat: Menjawab Tantangan Kebutuhan APBD di Tengah Dinamika Pendapatan Daerah

ADHIKARYA PARLEMEN

BANDUNG, elJabar.com — Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jawa Barat kini dituntut untuk beroperasi jauh lebih progresif. Di tengah perubahan struktur pendapatan daerah dan tantangan fiskal yang kian dinamis, BUMD tidak lagi sekadar menjadi lembaga perpanjangan tangan pelayanan publik, melainkan harus bertransformasi menjadi mesin penggerak utama dalam penyokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Komisi 3 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Heri Ukasah Sulaeman, S.Pd., M.SI., M.H., menilai pentingnya reorientasi tata kelola BUMD agar kontribusi dividen serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dapat meningkat secara signifikan.

Heri Ukasah menegaskan bahwa potensi BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat besar. Namun, optimalisasi manajerial dan pembenahan internal dinilai wajib dilakukan secara berkelanjutan agar penyertaan modal yang bersumber dari uang rakyat memberikan dividen return yang sepadan bagi APBD.

Tantangan fiskal Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir mendorong pemerintah daerah dan legislatif untuk mengeksplorasi sumber-sumber pendapatan baru di luar pajak kendaraan bermotor dan retribusi daerah.

“Dalam konteks ini, BUMD memiliki posisi strategis untuk mengisi selisih kebutuhan belanja daerah yang terus berkembang, mulai dari pembiayaan infrastruktur, pendidikan, hingga program pengentasan kemiskinan,” jelas Heri Ukasah, kepada elJabar.com.

Heri Ukasah mengungkapkan bahwa penyertaan modal daerah (PMD) kepada BUMD harus dipandang sebagai investasi profesional yang berorientasi hasil, bukan sekadar alokasi rutin anggaran tahunan.

Sejatinya, BUMD dibangun dengan dua fungsi utama. Yakni, memberikan pelayanan publik (public service obligation) dan mencetak keuntungan (profit-making) untuk menopang APBD.

“Kita tidak bisa lagi membiarkan BUMD terus-menerus bergantung pada suntikan modal tanpa adanya indikator kinerja utama yang terukur dalam memberikan kontribusi dividen balik ke kas daerah,” tegasnya.

Menurut Heri Ukasah, beberapa BUMD Jawa Barat di sektor keuangan dan perbankan, seperti Bank BJB serta BPR Jabar, telah menunjukkan kinerja positif dan mampu secara konsisten menyetorkan dividen. Namun, bagi BUMD yang bergerak di sektor non-keuangan—seperti infrastruktur, agribisnis, jasa, dan pariwisata—diperlukan evaluasi menyeluruh agar efisiensi bisnisnya meningkat.

Untuk memastikan BUMD mampu memenuhi target kontribusi terhadap APBD Jawa Barat, menurut Heri Ukasah ada empat pilar strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pertama, Restrukturisasi dan Audit Kinerja Berkala. Pemerintah daerah diminta tidak ragu melakukan restrukturisasi pada BUMD yang terus mengalami kerugian atau stagnasi bisnis. Audit independen dan evaluasi portofolio bisnis harus dilakukan secara rinci untuk menentukan apakah suatu entitas BUMD perlu ditransformasi, digabung (merger), atau direvisi fokus bisnisnya (pivot).

Kedua, Penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan Profesionalisme Pengurus. Pengisian jajaran direksi dan komisaris BUMD wajib terbebas dari intervensi politik serta mengedepankan asas meritokrasi. Jajaran manajemen BUMD harus diisi oleh para profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya, rekam jejak teruji, serta komitmen penuh terhadap target bisnis.

Ketiga, Inovasi Bisnis dan Sinergi antar-BUMD. BUMD Jawa Barat diimbau untuk saling bersinergi membentuk ekosistem bisnis lokal yang solid (holding informal maupun formal). Sebagai contoh, BUMD di sektor logistik dan pangan dapat bekerja sama dengan BUMD sektor perbankan untuk memperkuat rantai pasok daerah, sekaligus memanfaatkan potensi pasar Jawa Barat yang berpenduduk hampir 50 juta jiwa.

Keempat, Optimalisasi Aset Daerah yang Belum Produktif. Banyak aset barang milik daerah (BMD) berupa lahan strategis maupun bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal. BUMD diharapkan hadir sebagai pengelola aset kreatif melalui pola kerja sama saling menguntungkan dengan pihak ketiga (Public-Private Partnership), sehingga aset idle dapat diubah menjadi sumber pendapatan baru.

“Strategi ini harus berani dilakukan oleh pihak Pemprov Jawa Barat secara serius. Sehingga kontribusi pendapatan daerah diharapkan dapat optimal secara signifikan. Ini penting, harus dilakukan,” tandasnya.

Urgensi penataan BUMD semakin terasa seiring dengan berlakunya regulasi baru terkait pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan opsen pajak memberikan porsi pendapatan langsung yang lebih besar kepada pemerintah kabupaten/kota, yang berimplikasi pada penyesuaian porsi penerimaan di tingkat provinsi.

Heri Ukasah menjelaskan, kondisi ini mengharuskan Pemprov Jawa Barat menggenjot sumber penerimaan non-pajak, di mana BUMD menjadi tumpuan harapan.

“Perubahan struktur penerimaan pajak memaksa kita untuk tidak lagi berpangku tangan pada penerimaan berbasis pajak kendaraan saja. BUMD harus mengambil peran sebagai pembuka kran pendapatan baru. Jika kinerja BUMD sehat dan profitabel, imbasnya adalah kebebasan ruang fiskal APBD Jawa Barat untuk membiayai program-program prioritas masyarakat,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button