Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Daerah Untuk Meningkatkan Perekonomian
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Kekayaan dan aset daerah merupakan sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah. Sehingga kekayaan dan aset daerah ini, merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu elemen penting agar pengelolaan keuangan pemerintah daerah berjalan secara efektif dan efisien adalah pengelolaan Kekayaan dan aset daerah.
Tentunya pengelolaan kekayaan dan aset daerah menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, harus ditangani dengan baik, agar aset tersebut dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengembangan kemampuan keuangannya.
“Jika tidak dikelola dengan semestinya, kekayaan dan aset daerah tersebut justru menjadi beban biaya. Karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan. Dan juga seiring waktu, nilainya akan turun,” ujar Mirza Agam, kepada elJabar.com.
Tantangan bagi pengelolaan setiap jenis kekayaan dan aset daerah akan berbeda. Tergantung pada karakter dari kekayaan dan aset daerah tersebut. Dan sistem pengelolaan yang diterapkan, haruslah merupakan prosedur yang disepakati bersama, antara pemerintah daerah dengan pihak-pihak lain yang terkait.
Sehingga pengelolaan kekayaan dan aset daerah harus dilandasi oleh kebijakan dan regulasi secara lengkap, mencakup aspek penting dari pengelolaan finansial yang bijaksana. Namun tetap memberikan peluang bagi daerah, untuk berkreasi menemukan pola yang paling sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, sehingga memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Dinamika pertumbuhan ekonomi daerah dengan mengusung konsep otonomi daerah, menuntut daerah untuk mengoptimalkan seluruh sumberdaya aset atau kekayaan daerah secara lebih berdaya guna. Dan tentunya harus memberikan nilai tambah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Penggunaan aset tersebut bukan hanya terbatas sebagai pendukung proses penyelenggaraan pemerintahan belaka. Namun juga harus dapat dimanfaatkan atau diberdayakan dengan pihak ketiga, sehingga memberikan nilai tambah ekonomis. Seperti yang selama ini dilakukan.
Disisi lain menurut Mirza Agam, masih banyak aset daerah khususnya aset tetap yang menganggur atau tidak terkelola dengan baik. Kondisi aset tanah dan bangunan pada umumnya memiliki potensi dan produktivitas tinggi, namun belum dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah.
“Sehingga kondisi ini menjadi beban biaya pemeliharaan aset yang semakin besar. Karena sifat biaya pemeliharaan aset untuk tanah dan bangunan adalah fixed cost. Artinya biaya tersebut akan tetap ada, meskipun tidak digunakan atau dimanfaatkan,” jelasnya.
Pengelolaan aset daerah bukan hanya terbatas pada administratif, tetapi harus lebih pada peningkatan nilai aset secara efisien, efektif dan memiliki nilai tambah. Pada prinsipnya, optimalisasi aset atau kekayaan daerah ditentukan oleh kinerja pemerintah daerah dalam mengelola aset secara memadai.
Maka dalam upaya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan aset daerah Jawa Barat secara lebih berdaya guna, diperlukan suatu analisa untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, hambatan dan strategi dalam pengelolaan aset daerah Jawa Barat.
“Pengelolaan aset/barang milik daerah dilaksanakan harus secara transparan, efisiensi, akuntabel dan kepastian nilai. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi PAD di Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.
Tujuan dari pembanguan ekonomi adalah mencapai tingkat kemakmuran yang lebih tinggi. Dalam mencapai tujuan tersebut, pemerintah mempunyai peran penting. Pemerintah dapat ikut campur dalam perekonomian, baik secara aktif maupun secara pasif.
Dalam hal ini pemerintah memiliki tiga fungsi. Pertama, fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan pertahanan. Kedua, fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan. Dan ketiga, fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta. Seperti halnya dengan jalan, irigasi dan sebagainya.
“Pemerintah sebaiknya tidak mengerjakan aktivitas yang telah dikerjakan oleh pihak individu atau pihak swasta. Pemerintah hendaknya mengerjakan aktivitas yang tidak atau belum pernah dilakukan oleh pihak swasta,” jelasnya.
Dengan kekayaan daerah yang cukup besar, pemerintah daerah dapat mengambil peran terhadap usaha yang belum digarap oleh swasta.
Kemudian dengan kebijakan yang dimiliki dalam mengeluarkan regulasi, tentunya Pemerintah perlu ikut campur tangan dalam kegiatan perekonomian, karena adanya kegagalan pasar dalam mekanisme pasar.
Peran pemerintah dalam perekonomian modern, dapat diklasifikasikan dalam empat golongan besar. Yaitu peranan alokasi, peranan distribusi, peranan stabilisasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Maka peran pemerintah dapat dibedakan secara makro ekonomi dan mikro ekonomi. Dimana fungsi pemerintah secara mikro ekonomi, adalah bagaimana pemerintah melakukan alokasi sumberdaya dan distribusi pendapatan.
Sedangkan peran pemerintah dalam makro ekonomi adalah menggunakan pajak, pengeluaran pemerintah dan kebijakan moneter dalam mengatasi pengangguran dan inflasi.
“Sehingga dengan modal kekayaan daerah yang dimiliki serta kewenangan dalam membuat regulasi, pemerintah dapat memaksimalkan pengelolaan kekayaan daerah yang ada, dalam upaya mempercepat kesejahteraan bagi rakyatnya,” pungkasnya. (muis)