Optimalisasi Strategi Pengembangan Wilayah
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Untuk mendorong efektivitas keterkaitan fungsional antar wilayah pengembangan (WP) sebagaimana diatur dalam Perda RTRWP, harus dilakukan pembangunan dan peningkatan infrastruktur wilayah yang mendukung terhadap fungsi masing-masing kawasan.
Dimana strategi pengembangan wilayah untuk setiap kawasan wilayah pengembangan, menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat H. KAsan Basari, harus dilakukan dengan mengacu pada sejumlah hal, yang sudah diatur dalam Perda.
Pertama, mengendalikan pengembangan wilayah, yang meliputi : 1) memenuhi kebutuhan pelayanan umum perkotaan yang berdayasaing dan ramah lingkungan; 2) membatasi kegiatan perkotaan yang membutuhkan lahan luas dan potensial menyebabkan alih fungsi kawasan lindung dan lahan sawah; 3) menerapkan kebijakan yang ketat untuk kegiatan perkotaan yang menarik arus migrasi masuk tinggi; 4) mengembangkan sistem transportasi massal; 5) meningkatkan koordinasi dan kerjasama antarprovinsi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di KSN; dan 6) mengembangkan mekanisme pembagian peran (role sharing) terutama dengan provinsi yang berbatasan dalam pengelolaan kawasan lindung berbasis DAS dan pemanfaatan sumberdaya alam.
“Itu semua harus dalam kendali, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda. Sehingga perencanaan dan pelaksanaan harus sejalan,” ujar H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Kedua, mendorong pengembangan wilayah, meliputi: 1) memprioritaskan investasi untuk mengembangkan kawasan sesuai dengan arahan RTRWP; 2) mendorong kegiatan ekonomi berbasis pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri dan perdagangan/jasa; 3) memprioritaskan pengembangan infrastruktur wilayah; 4) menjamin ketersediaan serta kualitas sarana dan prasarana permukiman yang memadai, terutama di wilayah perbatasan; dan 5) meningkatkan koordinasi dan kerjasama antarprovinsi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di wilayah perbatasan.
“Dengan mendorong sejumlah hal tersebut dalam pengembangan wilayah, maka harapan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dapat tercapai,” ujarnya penuh harap.
Ketiga, membatasi pengembangan wilayah, meliputi : 1) mempertahankan dan menjaga kelestarian kawasan lindung yang telah ditetapkan; 2) meningkatkan produktivitas lahan dan aktivitas budidaya secara optimal dengan tetap memperhatikan fungsi lindung yang telah ditetapkan; 3) meningkatkan akses menuju dan ke luar kawasan; 4) meningkatkan sarana dan prasarana permukiman terutama di wilayah perbatasan; 5) meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar provinsi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di KSN; dan 6) mengembangkan mekanisme pembagian peran (role sharing) terutama dengan provinsi yang berbatasan dalam pengelolaan kawasan lindung berbasis DAS.
“Hal ini sangat penting. Apalagi kaitannya dengan kelestarian masalah lingkungan. Sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang harmonis antar pihak,” jelasnya.
Keempat, meningkatkan pengembangan wilayah, meliputi : 1) mendorong kegiatan ekonomi berbasis pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan/jasa; 2) memprioritaskan pengembangan infrastruktur wilayah; 3) mengembangkan sistem transportasi massal; 4) menjamin ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana permukiman yang memadai, terutama di wilayah perbatasan; dan 5) meningkatkan koordinasi dalam mewujudkan kesetaraan peran dan fungsi di wilayah perbatasan.
“Pengembangan wilayah ini, memang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada dikawasan wilayah pengembangan tersebut. Sehingga segala potensi yang ada diwilayah itu, harus didorong agar mengalami peningkatan secara signifikan,” pungkasnya. (muis)