Pansus 11 DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda GDPK 2025–2045, Siapkan Arah Pembangunan Kependudukan 20 Tahun ke Depan
BANDUNG, eljabar.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung kini telah memasuki tahap finalisasi. Raperda tersebut diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan strategis dalam pengelolaan pembangunan kependudukan Kota Bandung untuk jangka panjang.
Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. Akun, menjelaskan bahwa saat ini Kota Bandung sedang berada pada fase bonus demografi, yakni kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif lebih besar dibandingkan dengan usia nonproduktif.
Menurutnya, kondisi tersebut memberikan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan jumlah tenaga kerja produktif yang melimpah, berbagai sektor ekonomi memiliki potensi untuk berkembang lebih pesat.
“Dengan berlimpahnya tenaga kerja usia produktif, Kota Bandung memiliki peluang untuk mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Peningkatan produksi dan konsumsi dari kelompok usia produktif dapat mendorong pergerakan berbagai sektor ekonomi,” ujar Ulan, Jumat, 6 Maret 2026.
Meski demikian, Ulan mengingatkan bahwa kondisi bonus demografi tidak selalu menjadi keuntungan apabila tidak dikelola secara tepat. Tanpa perencanaan yang matang, jumlah penduduk usia produktif yang besar justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di bidang sosial maupun ekonomi.
“Jika tidak dimitigasi secara tepat, kondisi ini justru bisa menjadi bencana. Karena itu Kota Bandung harus memiliki pilar yang kokoh dalam melaksanakan pembangunan, khususnya dalam pengelolaan kependudukan,” katanya.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK dilakukan melalui lima pilar pembangunan kependudukan. Kelima pilar tersebut meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Selain itu, penyusunan GDPK juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu indikator kinerja komponen output pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana adalah tersedianya dokumen GDPK yang ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Artinya, Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk perda sebagai landasan resmi dalam menjalankan kebijakan pembangunan kependudukan,” jelasnya.
Atas dasar itu, disusunlah Raperda GDPK Lima Pilar Kota Bandung Tahun 2025–2045 sebagai pedoman arah pembangunan kependudukan di daerah. Dokumen ini diharapkan mampu membuat kebijakan kependudukan di Kota Bandung lebih terarah, efektif, efisien, terukur, serta berbasis pada data yang akurat.
Ulan menambahkan, pelaksanaan GDPK berlandaskan pada sejumlah prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 2, di antaranya prinsip hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta inklusivitas.
Tujuan pelaksanaan GDPK antara lain untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang serta menciptakan masyarakat yang sehat secara jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki etos kerja yang tinggi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan membangun keluarga yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmonis. Di sisi lain, GDPK juga diharapkan mampu menciptakan persebaran penduduk yang lebih seimbang dengan daya dukung lingkungan, serta mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Rencana pembangunan kependudukan tersebut akan berlaku selama 20 tahun, yakni untuk periode 2025–2045. Dokumen GDPK nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kependudukan secara berkelanjutan.
Dalam implementasinya, kebijakan tersebut akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam program lima tahunan melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) serta rencana aksi program tahunan yang disusun secara sistematis.
“Perda ini terdiri dari 10 bab dengan 11 pasal. Kami berharap raperda ini dapat segera disahkan agar menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudukan di Kota Bandung secara lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya. *adv







