Parlemen

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Tuntaskan Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial, Lanjut ke Tahap Konsultasi Pusat

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Setelah rampung di tingkat panitia khusus, rancangan regulasi tersebut kini memasuki tahap konsultasi ke kementerian terkait serta proses evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menyampaikan bahwa secara substansi materi telah disepakati. Tahapan berikutnya difokuskan pada harmonisasi agar ketentuan di dalamnya sejalan dengan regulasi nasional.

“Pembahasan sudah selesai di internal pansus. Selanjutnya kami melakukan konsultasi ke kementerian dan menjalani evaluasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Cakupan Pengaturan yang Komprehensif

Susanto menjelaskan, rancangan peraturan daerah tersebut memuat pengaturan yang cukup luas. Materinya meliputi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penguatan kelembagaan Lembaga Kesejahteraan Sosial, pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang, Undian Gratis Berhadiah, mekanisme perizinan, sistem informasi, pembinaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, hingga aspek pembiayaan.

Menurutnya, regulasi ini dirancang sebagai tindak lanjut dari sejumlah Peraturan Menteri Sosial terbaru agar pelaksanaan di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Transparansi Pengumpulan Uang dan Barang

Dalam pengaturan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang, rancangan peraturan daerah tersebut merujuk pada Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Permensos Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut mencakup prosedur perizinan, kewajiban pelaporan, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran.

Bagi penyelenggara penggalangan dana dengan nilai di atas Rp500 juta, diwajibkan melampirkan laporan audit dari akuntan publik serta dokumentasi pelaksanaan dan penyaluran bantuan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana masyarakat.

“Pelaporan menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” kata Susanto.

Penguatan Pengawasan Lembaga Sosial

Untuk pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial, rancangan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024. Penekanannya terletak pada penguatan fungsi monitoring dan evaluasi oleh dinas sosial terhadap operasional serta tata kelola lembaga sosial di daerah.

Sementara itu, ketentuan mengenai Undian Gratis Berhadiah merujuk pada Permensos Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tata cara perizinan, pelaporan, serta pengawasan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.

Secara keseluruhan, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengevaluasi berbagai aktivitas kesejahteraan sosial di Kota Bandung. Selain itu, regulasi ini juga memberikan mekanisme yang jelas untuk menindaklanjuti temuan maupun laporan masyarakat, baik melalui sanksi administratif maupun ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, tata kelola kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi semakin tertib, transparan, akuntabel, dan benar-benar melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. *adv

Show More
Back to top button