Pansus 13 Perdalam 63 Pasal Raperda Ketertiban Umum, Libatkan OPD untuk Pastikan Implementasi Efektif

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan dilakukan secara maraton dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan substansi aturan matang secara normatif maupun teknis pelaksanaan.
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum yang komprehensif untuk memperkuat tata kelola kota. Tujuannya tidak hanya menghadirkan ketertiban dan ketentraman, tetapi juga memastikan adanya perlindungan masyarakat secara adil dan proporsional.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Andri Rusmana, S.Pd.I., M.A.P., menjelaskan bahwa materi yang dibahas cukup luas, terdiri atas 63 pasal yang terbagi dalam 18 bab. Setiap bab dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas secara rinci, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri.
12 Aspek Penyelenggaraan Ketertiban Umum
Dalam draf Raperda tersebut, Bab III secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek utama. Aspek-aspek tersebut meliputi: Tertib lingkungan; Tertib kebersihan; Tertib bangunan gedung; Tertib jalur hijau dan fasilitas umum; Tertib sungai dan drainase; Tertib usaha tertentu; Tertib pedagang kaki lima; Tertib reklame; Tertib ruang; serta Sejumlah pengaturan lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat di ruang publik.
Menurut Andri, beberapa aspek telah dibedah secara lebih mendalam. Pada pembahasan tertib jalan dan angkutan jalan, misalnya, Pansus menyoroti pentingnya pengaturan aktivitas lalu lintas, parkir, dan penggunaan ruang jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Sementara dalam aspek tertib sosial, pembahasan mencakup upaya menjaga ketentraman masyarakat dari potensi gangguan sosial yang berdampak pada rasa aman warga. Pada tertib kesehatan, pembahasan diarahkan pada pengaturan yang mendukung lingkungan sehat serta pencegahan potensi gangguan kesehatan masyarakat.
Adapun untuk tertib usaha tertentu, pembahasan difokuskan pada mekanisme pengawasan dan pengendalian aktivitas usaha agar tetap berjalan sesuai aturan tanpa menimbulkan gangguan ketertiban. Pembahasan lanjutan untuk sejumlah aspek tersebut dijadwalkan kembali pada 3 Februari 2026.
“Beberapa aspek sudah kami dalami, namun masih ada delapan aspek lainnya yang perlu pembahasan lebih detail agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif,” jelasnya.
Libatkan Banyak OPD dan Tim Akademik
Dalam proses penyusunannya, Pansus 13 melibatkan berbagai OPD yang memiliki keterkaitan langsung dengan materi Raperda. Di antaranya Satpol PP sebagai unsur penegakan, Dinas Sosial terkait penanganan persoalan sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik.
Keterlibatan lintas OPD ini dinilai penting untuk memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga realistis dalam penerapan teknisnya.
“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” tegas Andri.
Ia menambahkan, proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Setiap pasal dikaji agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tetap selaras dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Bandung.
Pansus 13 berharap, setelah melalui pembahasan yang matang, Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menata ketertiban umum secara menyeluruh.
“Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh, tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga mampu diterapkan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. *adv







