Parlemen

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Perdalam Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko, Tekankan Aspek Kearifan Lokal dan Perlindungan Anak

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari potensi perilaku seksual yang berisiko maupun menyimpang.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan setelah Pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus diminta untuk meninjau kembali sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan muatan lokal.

Menurut Susi, pemerintah pusat menekankan agar substansi dalam Raperda tersebut benar-benar mempertimbangkan kearifan lokal serta kondisi sosial budaya masyarakat Kota Bandung.

“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansi aturan harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dalam bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung tinggi nilai toleransi,” ujar Susi.

Ia menilai, pendalaman terhadap muatan lokal menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Dengan memperhatikan karakteristik masyarakat Kota Bandung, Perda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga relevan dan dapat diterima oleh masyarakat luas.

“Kalau regulasinya sesuai dengan kondisi sosial masyarakat, implementasinya juga akan lebih efektif. Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat benar-benar dijalankan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Susi menjelaskan, dalam pembahasan Raperda tersebut pihaknya juga menyoroti aspek sanksi. Namun, Pansus memastikan bahwa Raperda ini tidak akan memuat ketentuan sanksi baru.

Hal tersebut dilakukan karena berbagai bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih aturan atau overregulasi,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama pembentukan Perda ini adalah memberikan payung hukum yang lebih spesifik bagi Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan upaya pencegahan terhadap perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di tengah masyarakat.

Terlebih, beberapa kasus yang mencuat belakangan ini, termasuk yang sempat viral dan melibatkan kalangan pelajar, menjadi pengingat bahwa Kota Bandung juga tidak terlepas dari persoalan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus utama kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku dari perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Susi.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual ini dapat segera rampung setelah proses pendalaman materi serta penyelarasan pasal-pasal selesai dilakukan. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat segera menjadi dasar hukum bagi upaya pencegahan yang lebih terarah di Kota Bandung. *adv

Show More
Back to top button