Pansus 14 DPRD Kota Bandung Soroti Raperda Perilaku Seksual Berisiko, Tegaskan Peran Keluarga Jadi Kunci Pencegahan
BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam mencegah perilaku seksual menyimpang di kalangan generasi muda. Hal ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko yang saat ini tengah digodok.
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, S.A.P. menyampaikan bahwa kehadiran raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif pergaulan bebas serta perilaku seksual berisiko yang semakin mengkhawatirkan.
Menurut Agus, regulasi ini tidak hanya sekadar aturan formal, tetapi harus benar-benar ditegakkan secara konsisten setelah disahkan agar mampu memberikan dampak nyata di tengah masyarakat.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan untuk menjaga generasi muda ke depan. Jika tidak dicegah sejak sekarang, dikhawatirkan perilaku seksual berisiko akan semakin meluas di kalangan anak muda dan akan sulit dikendalikan,” ujar Agus.
Ia menilai, raperda tersebut memiliki tujuan yang sangat baik karena menitikberatkan pada aspek pencegahan dan pengawasan terhadap perilaku seksual berisiko di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan generasi muda.
Agus menegaskan bahwa generasi muda perlu memiliki benteng moral dan pemahaman yang kuat agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosial.
Salah satu upaya yang dinilai penting adalah memberikan edukasi sejak usia dini terkait dampak dan risiko dari perilaku seksual menyimpang. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui berbagai jalur, baik formal maupun nonformal.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang dampak dan risiko dari perilaku seksual menyimpang. Jika memungkinkan, materi tersebut juga bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindarinya,” jelasnya.
Selain melalui institusi pendidikan, Agus juga menekankan bahwa lingkungan keluarga memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk karakter dan perilaku anak.
Ia mengimbau agar orang tua mampu menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anaknya, khususnya terkait pergaulan, nilai-nilai moral, serta risiko dari perilaku menyimpang.
Menurutnya, pendekatan yang komunikatif dan edukatif dari orang tua akan membantu anak memahami batasan serta konsekuensi dari setiap perilaku yang dilakukan.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa perilaku seksual menyimpang tidak terjadi begitu saja, melainkan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah gangguan kesehatan mental, lingkungan pergaulan, hingga pengalaman traumatis di masa lalu, seperti pernah menjadi korban pelecehan seksual.
“Karena itu, peran orang tua, guru, dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang dampak dari pergaulan bebas dan penyimpangan seksual,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual di ruang publik, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan karena raperda ini belum memasuki tahap finalisasi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penguatan pengawasan di ruang publik guna mencegah terjadinya perilaku yang tidak pantas dan meresahkan masyarakat.
“Tempat-tempat publik harus diawasi dengan baik. Harus ada aturan tegas yang melarang tindakan penyimpangan seksual di ruang publik,” tegasnya.
Dalam proses penyusunan raperda ini, Pansus 14 DPRD Kota Bandung telah melakukan berbagai langkah, termasuk konsultasi dengan sejumlah lembaga serta studi banding ke beberapa daerah.
Beberapa di antaranya adalah konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta kunjungan studi ke Jakarta dan Lombok Barat untuk melihat praktik pengawasan yang telah diterapkan.
Agus menyebut, Lombok Barat menjadi salah satu contoh daerah yang dinilai berhasil dalam mencegah perilaku seksual menyimpang di ruang publik, meskipun belum memiliki peraturan daerah khusus.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kuatnya peran tokoh masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial.
“Di Lombok Barat memang belum ada perda khusus, tetapi pengawasan dari tokoh masyarakat sangat kuat. Hampir tidak ada yang berani melakukan penyimpangan seksual di ruang publik,” ungkapnya.
Ia berharap, setelah raperda ini nantinya disahkan, pengawasan terhadap perilaku di ruang publik di Kota Bandung dapat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat.
“Peran tokoh masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi dan memberikan peringatan jika ada perilaku yang tidak pantas di ruang publik. Harapannya, perda ini bisa segera disahkan dan menjadi langkah nyata dalam mencegah penyimpangan seksual di Kota Bandung,” pungkasnya. *rie







