Pansus 17 DPRD Kota Bandung Pastikan Skema Multiyears RSUD Ujungberung Punya Dasar Hukum Kuat

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ujungberung dengan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.
Pembahasan Raperda tersebut dinilai penting karena akan menjadi salah satu landasan hukum bagi pelaksanaan proyek strategis Pemerintah Kota Bandung. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian penganggaran sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan.
Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si, S.H., mengatakan Raperda yang tengah dibahas tidak cukup hanya mengatur mekanisme pembangunan dengan skema multiyears. Besaran anggaran untuk kedua proyek tersebut juga perlu dituangkan secara jelas dan rinci agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Pembahasannya masih berjalan. Harapannya perda ini bisa menjadi penguatan dan selaras dengan RKUA-PPAS yang saat ini juga sedang dibahas. Target kami selesai pada Agustus sehingga dapat masuk ke dalam KUA-PPAS,” ujar Iman.
Pembangunan Ditargetkan Berlangsung Tiga Tahun
Iman menjelaskan, berdasarkan pembahasan sementara, pembangunan Gedung Inspektorat Kota Bandung dan RSUD Ujungberung dirancang berlangsung selama tiga tahun, yakni mulai 2027 hingga 2029.
Pelaksanaan pembangunan tersebut juga diupayakan dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan wali kota saat ini. Karena menggunakan skema penganggaran tahun jamak, DPRD menilai setiap tahapan pembangunan harus direncanakan secara matang agar target waktu dan pembiayaan dapat dikendalikan.
Dalam pembahasan sementara, pembangunan Gedung Inspektorat Kota Bandung diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp147,36 miliar. Sementara pembangunan RSUD Ujungberung diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp330,59 miliar.
Dengan demikian, total kebutuhan anggaran untuk pembangunan kedua fasilitas tersebut diperkirakan mencapai Rp477,95 miliar.
Besaran tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dan dapat mengalami penyesuaian. Hal itu dimungkinkan karena adanya dinamika harga material maupun jasa konstruksi selama periode pelaksanaan proyek.
Menurut Iman, Pemerintah Kota Bandung telah mengantisipasi potensi kenaikan harga sekitar 7–8 persen. Namun, setiap perubahan nilai proyek harus memiliki dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada perubahan nilai, kami meminta dasar kajian ilmiahnya. Itu yang sedang kami tunggu, apakah tetap menggunakan angka awal atau disesuaikan dengan estimasi kenaikan harga saat ini,” katanya.
RSUD Ujungberung Dibangun di Lokasi Eksisting
Lebih lanjut, Iman menjelaskan pembangunan RSUD Ujungberung direncanakan tetap dilakukan di lokasi rumah sakit yang saat ini sudah beroperasi.
Pembangunan akan dilakukan dengan memperluas lahan ke sisi samping dari lokasi rumah sakit yang ada. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian karena pembangunan akan berlangsung di kawasan yang sudah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung direncanakan dibangun di Jalan Tera, pada lokasi yang saat ini ditempati Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) P3A.
DPRD Kota Bandung berharap pembangunan kedua fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
RSUD Ujungberung Diharapkan Jadi Kebanggaan Warga
Khusus untuk pembangunan RSUD Ujungberung, Iman berharap fasilitas kesehatan tersebut tidak hanya mengalami peningkatan dari sisi bangunan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menurutnya, RSUD Ujungberung memiliki posisi strategis karena selama ini memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya kepada masyarakat Kota Bandung, tetapi juga masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung.
Karena itu, pembangunan gedung yang lebih representatif diharapkan dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas layanan rumah sakit tersebut.
“RSUD Ujungberung harus menjadi kebanggaan Kota Bandung. Selama ini pelayanannya sudah berjalan, tetapi gedungnya belum representatif. Ke depan kami berharap kualitas fasilitasnya bisa menyusul RSUD Bandung Kiwari,” ucapnya.
Menurut Iman, pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan. Fasilitas yang lebih baik diharapkan dapat mendukung tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
DPRD Minta Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas Dikaji
Di sisi lain, Iman mengingatkan Pemerintah Kota Bandung agar tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik RSUD Ujungberung.
Berbagai aspek nonteknis harus dipersiapkan sejak tahap perencanaan. Hal ini dinilai penting mengingat lokasi RSUD berada di kawasan yang cukup padat penduduk dan telah menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rekayasa lalu lintas, hingga potensi dampak sosial terhadap masyarakat sekitar harus diperhatikan dan diselesaikan sebelum pembangunan dimulai.
Menurut Iman, kesiapan berbagai aspek tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru selama proyek berlangsung.
“Jangan sampai muncul konflik horizontal di tengah pembangunan. Karena proyek ini berlangsung tiga tahun, tentu banyak hal yang harus diantisipasi sejak tahap perencanaan,” tegasnya.
DPRD juga mendorong agar komunikasi dengan masyarakat sekitar dilakukan secara baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami tahapan pembangunan sekaligus mengetahui berbagai dampak yang mungkin muncul selama proyek berlangsung.
Pelayanan RSUD Harus Tetap Berjalan
Hal lain yang menjadi perhatian Pansus 17 adalah keberlangsungan pelayanan kesehatan selama pembangunan RSUD Ujungberung berlangsung.
Karena pembangunan dilakukan di lokasi rumah sakit yang saat ini sudah beroperasi, aktivitas konstruksi berpotensi memberikan dampak terhadap pelayanan maupun kenyamanan pasien dan tenaga kesehatan.
Karena itu, pemerintah diminta menyiapkan skema pelayanan alternatif sejak awal. Masyarakat harus tetap mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan meskipun pembangunan fisik sedang berlangsung.
“Pelayanan pasti akan terdampak. Mekanismenya harus disiapkan sejak sekarang, termasuk mengoptimalkan puskesmas pendamping seperti Puskesmas Cibiru dan Puskesmas Ujungberung. Tahapan pembangunan juga harus dikawal agar selesai tepat waktu tanpa meninggalkan persoalan,” pungkasnya.
Menurut DPRD, perencanaan skema pelayanan alternatif tidak boleh dilakukan setelah pembangunan dimulai. Seluruh kemungkinan gangguan terhadap pelayanan perlu diantisipasi sejak tahap awal sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan secara optimal.
DPRD Dorong Proyek Selesai Sesuai Target
Dengan skema penganggaran tahun jamak, Pansus 17 DPRD Kota Bandung berharap pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Ujungberung dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepastian hukum melalui Raperda menjadi salah satu hal yang terus didalami agar pelaksanaan proyek memiliki dasar regulasi yang jelas. Di sisi lain, kepastian anggaran juga diperlukan untuk menjamin kesinambungan pembangunan selama tiga tahun pelaksanaan.
DPRD berharap setiap tahapan pembangunan dapat dikawal dengan baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan konstruksi, hingga penyelesaian proyek.
Khusus pembangunan RSUD Ujungberung, DPRD berharap peningkatan fasilitas nantinya benar-benar diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit tersebut diharapkan mampu menjadi fasilitas kesehatan daerah yang representatif dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Dengan perencanaan yang matang serta dukungan regulasi dan penganggaran yang kuat, DPRD berharap pada 2029 atau paling lambat 2030 Kota Bandung telah memiliki RSUD Ujungberung yang lebih representatif, modern, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. *red







