Parlemen

Pansus 17 DPRD Kota Bandung Perdalam Raperda Pembangunan RSUD dengan Anggaran Tahun Jamak

BANDUNG, eljabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan menggunakan skema penganggaran tahun jamak atau multiyears.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung. Rapat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan pembangunan kedua fasilitas publik tersebut.

Rapat kerja Pansus 17 diikuti sejumlah unsur terkait, mulai dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, hingga Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung.

Turut hadir perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan untuk memastikan substansi Raperda dibahas secara komprehensif dari sisi hukum, perencanaan, penganggaran, hingga aspek teknis pembangunan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus 17, Sutaya. Sejumlah anggota Pansus 17 juga hadir, yakni Iman Lestariyono, Susi Sulastri, Deni Nursani, Asep Robin, Rizal Khairul, Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto.

Pansus Perdalam Dasar Hukum Penganggaran Multiyears

Dalam rapat tersebut, Pansus 17 bersama perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara mendalam terhadap sejumlah substansi Raperda. Salah satu fokus utama adalah memastikan dasar hukum pelaksanaan pembangunan dengan mekanisme penganggaran tahun jamak atau multiyears.

Skema penganggaran tahun jamak membutuhkan kepastian dari sisi regulasi agar pelaksanaan pembangunan yang berlangsung lebih dari satu tahun anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, Pansus 17 menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta tahapan pelaksanaan pembangunan.

Selain aspek hukum, rapat juga membahas kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung memiliki perencanaan yang matang serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Maya Himawati, mengatakan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang membutuhkan landasan hukum kuat.

Menurut Maya, regulasi yang disusun harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung,” ujarnya.

Gedung Inspektorat Dukung Pengawasan Pemerintahan

Maya menjelaskan, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Keberadaan gedung yang representatif diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugas Inspektorat secara lebih optimal, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penguatan sarana dan prasarana tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan dukungan fasilitas yang memadai, pelaksanaan fungsi pengawasan internal diharapkan dapat berjalan semakin efektif dan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

Pembangunan RSUD untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Selain pembangunan Gedung Inspektorat, Pansus 17 juga memberikan perhatian terhadap pembangunan RSUD Kota Bandung.

Maya menyebut pembangunan RSUD menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kualitas sekaligus kapasitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Pembangunan fasilitas kesehatan daerah dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang mudah diakses, berkualitas, dan didukung fasilitas yang memadai.

Dengan pembangunan RSUD tersebut, diharapkan kapasitas pelayanan kesehatan di Kota Bandung dapat terus ditingkatkan sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.

Karena itu, pembahasan Raperda tidak hanya diarahkan untuk memastikan aspek legalitas pembangunan, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas, keberlanjutan, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat Kota Bandung.

Himpun Masukan untuk Sempurnakan Raperda

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat menjadi bahan penting bagi Pansus 17 untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Pansus berupaya memastikan setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam Raperda dapat diterapkan secara efektif serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Masukan dari berbagai pihak juga diperlukan untuk melihat pembangunan dari berbagai perspektif, mulai dari aspek hukum, administrasi pemerintahan, penganggaran, teknis konstruksi, pelayanan kesehatan, hingga pengawasan internal.

Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Dorong Landasan Hukum yang Kuat

DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dapat diselesaikan dengan baik sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme penganggaran tahun jamak.

Pansus 17 menilai kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting agar pembangunan yang direncanakan dapat berjalan sesuai tahapan, memiliki kepastian dalam penganggaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

Di sisi lain, pembangunan kedua fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan sarana dan prasarana baru, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gedung Inspektorat yang representatif diharapkan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintahan daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD Kota Bandung diharapkan memperkuat kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Dengan proses pembahasan yang dilakukan secara mendalam dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang mendukung pembangunan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, penyelesaian Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Kota Bandung. *red

Show More
Back to top button