Regional

Patut Jadi Contoh, Pemdes Cisayong Berlakukan Ngurus Surat Pakai Sampah

KAB TASIKMALAYA, eljabar.com — Masyarakat  Desa  Cisayong,  Kecamatan Cisayong  Kabupaten  Tasikmalaya  Jawa  Barat, perlu berbangga diri mempunyai pemimpin  yang  peduli dan terus  menurus melakukan gagasan  dan berinovasi untuk kemajuan warganya. Hal ini, dibuktikan  dengan peraturan desa terkait kebesihan lingkungan.

“Mulai 1 Maret 2020 Pemerintah  Desa  Cisayong membuat Peraturan  Desa yang mewajibkan setiap warganya bila akan mengurus surat menyurat untuk membawa sampah anorganik. Apabila tidak membawa tidak akan dilayani,” ungkap  Kades  Cisayong Yudi  Cahyudin, Selasa (03/03/2020) melalui saluran seluler.

Menurut Yudi, hal ini dilakukan agar masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah berangkat dari rumah tangganya masing-masing.

“Gagasan aturan ini untuk mengurangi volume sampah yang dibuang sembarangan. Dan yang lebih penting lagi untuk memberikan pendidikan dan penyadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap  Yudi.

Lanjut Yudi yang sebelumnya merupakan aktivis kepemudaan, sampah anorganik ini kalau sudah terkumpul di kantor desa, akan dikelola Bumdesa kerjasama dengan kader  PKK Posyandu untuk dijadikan pot tanaman bunga, bahkan dijadikan kerajinan.

“Kalau kita kelola dengan baik, sampah ini mempunyai nilai ekonomi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tutur kades yang sekarang menjabat dua periode ini.

Ditambahkanya, dari sampah yang diterima warga ini, akan dijadikan bahan untuk kampung pelangi, kampung 3D, kampung hidropinik, dan kampung tanaman apotek hidup. **

Show More
Back to top button