KAB TASIKMALAYA, eljabar.com — Masyarakat Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, perlu berbangga diri mempunyai pemimpin yang peduli dan terus menurus melakukan gagasan dan berinovasi untuk kemajuan warganya. Hal ini, dibuktikan dengan peraturan desa terkait kebesihan lingkungan.
“Mulai 1 Maret 2020 Pemerintah Desa Cisayong membuat Peraturan Desa yang mewajibkan setiap warganya bila akan mengurus surat menyurat untuk membawa sampah anorganik. Apabila tidak membawa tidak akan dilayani,” ungkap Kades Cisayong Yudi Cahyudin, Selasa (03/03/2020) melalui saluran seluler.
Menurut Yudi, hal ini dilakukan agar masyarakat bisa melakukan pemilahan sampah berangkat dari rumah tangganya masing-masing.
“Gagasan aturan ini untuk mengurangi volume sampah yang dibuang sembarangan. Dan yang lebih penting lagi untuk memberikan pendidikan dan penyadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Yudi.
Lanjut Yudi yang sebelumnya merupakan aktivis kepemudaan, sampah anorganik ini kalau sudah terkumpul di kantor desa, akan dikelola Bumdesa kerjasama dengan kader PKK Posyandu untuk dijadikan pot tanaman bunga, bahkan dijadikan kerajinan.
“Kalau kita kelola dengan baik, sampah ini mempunyai nilai ekonomi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” tutur kades yang sekarang menjabat dua periode ini.
Ditambahkanya, dari sampah yang diterima warga ini, akan dijadikan bahan untuk kampung pelangi, kampung 3D, kampung hidropinik, dan kampung tanaman apotek hidup. **