PC PMII Sumenep Laporkan Media Online ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

SUMENEP, eljabar.com – Diduga telah melakukan pencemaran nama baik, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Madura, Jawa Timur laporkan salah satu media online ke Polisi.
Para aktivis PMII tiba di Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB, hari Senin (31/02/2022) dan di terima langsung oleh Kasi Humas Polres setempat, AKP Widiarti.
Berdasarkan informasi, PC PMII Sumenep melaporkan media online yang memuat berita dengan judul ‘Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep’.
Penulis isi berita itu diduga kuat telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu juga diduga sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” Ungkap Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto.
Hingga berita ini dimuat, lima orang perwakilan dari organisasi ini masih melapor ke Kapolres Sumenep. (ury)







