Hukum

Pegiat Korupsi Desak MA Sanksi Tegas Hakim RTH Kota Bandung

BANDUNG, eljabar.com — Vonis majelis hakim PN Tipikor Bandung terhadap tiga terdakwa rasuah RTH, Kadar Slamet, Herry Nurhayat dan Tomtom Dabbul Qomar, ditenggarai sarat dengan kejanggalan. Salah satu indikatornya adalah hukuman paling ringan dan diterimanya justice collaborator (JC) napi tiga kali kasus korupsi, Herry Nurhayat.

“Putusan kontroversial itu, masa napi tiga kali kasus korupsi diberikan JC? Trus gimana ceritanya itu hakim ‘membiarkan’ masa penahanan Herry Nurhayat habis hingga dia lolos dari tahanan,” ujar Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jawa Barat, Yoseph Suryanto (6/11/2020).

Menurutnya, dalih mepet waktu dan banyaknya saksi-saksi pada persidangan kasus tersebut, tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Ini sejarah, baru pertama kali terdakwa kasus korupsi keluar dari tahanan karena habis masa penahanan. Mahkamah Agung (MA) harus memberikan sanksi tegas kepada majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi. Komisi Yudisial juga perlu menyelidiki,” tandas Yoseph.

Ketua Gerak Jabar, Yoseph Suryanto. (Foto:DRY)

Menurutnya, pertimbangan majelis subjektif dalam memberikan hukuman penjara selama empat tahun dan pembayaran uang pengganti (PUP) Rp 1,4 miliar. “Kan aneh, majelis sekonyong-konyong menganggap keterangan Herry Nurhayat yang paling benar, padahal saksi-saksi dan bukti di persidangan berkata lain,” kata  Yoseph.

Fakta persidangan, ungkap Yoseph, Herry Nurhayat terlibat aktif di pusaran kasus yang menjeratnya. Contoh, terlibatnya anak kandung Herry Nurhayat, Muhamad Maraditya (Adit-red), yang mengajak temannya bernama Maryadi Saputra untuk menjadi kuasa jual RTH Mandalajati tahun 2013.

“Herry itu kepala dinas sekaligus pengguna anggaran, dia juga terbukti turun modal untuk mencari keuntungan pribadi di proyek RTH, bagaimana mungkin jaksa KPK dan majelis hakim bisa menilai yang bersangkutan bukan pelaku utama,” sanggah Yoseph.

Masih dalam fakta persidangan, kata Yoseph, Herry Nurhayat juga terbukti bekerjasama secara langsung dengan makelar Tatang Sumpena tanpa melibatkan dua terdakwa lainnya Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar.

“Itu di RTH Mandalajati 2013, jelas kan Herry Nurhayat one man one show mengkorup anggaran RTH. Trus gimana ceritanya jaksa dan hakim menilai dia bukan pelaku utama?” ujar Yoseph.

Dibeberkannya, ada andil besar Herry Nurhayat terkait dengan lokasi tanah yang dibeli Pemkot Bandung, berada di luar penetapan lokasi (penlok). Termasuk mark up harga di RTH Mandalajati 2013 dan melakukan pembayaran kepada makelar bukan kepada pemilik langsung.

“Itu kan ada pemalsuan PBB untuk mark up NJOP RTH Mandalajati 2013. Saat tahap penyidikan, KPK temukan itu. Saya dengar langsung dari salah seorang terperiksa dan itu dibenarkan oleh sumber di Bagian Aset,” kata Yoseph.

“Kan Herry Nurhayat tuh dalangnya, kenapa itu gak diperdalam oleh jaksa penuntut di persidangan,” lanjut Yoseph.

Diungkapkan, sejak awal jalannya persidangan kasus RTH, banyak ditandai kejanggalan. Salah satu contoh, tidak dihadirkannya Muhamad Maraditya dan orang terdekat Herry Nurhayat yang bernama Heri Wilfirofiq.

“Aneh, padahal keduanya sudah  diperiksa oleh penyidik KPK di Jakarta pada 9 Oktober 2019 lalu. Keterangan keduanya sangat penting, kenapa jaksa penuntut tidak menghadirkan mereka sebagai saksi di persidangan. Ada apa ini?,” tanya Yoseph.

Berdasarkan beberapa fakta di atas, dinilainya keliru jika jaksa dan majelis hakim menempatkan Herry Nurhayat bukan pelaku utama.

“Dalam upaya banding dua terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar, saya kira itu akan dipertanyakan oleh kuasa hukum mereka. Sulit mengelak, ada ketidakadilan putusan hakim terhadap tiga terdakwa kasus RTH,” pungkasnya.

Tiga terdakwa rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013 Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. (Foto: DRY)

Sebagaimana diketahui, tiga orang terdakwa kasus rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, diganjar hukuman bervariasi oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung pada 26 Oktober dan 4 November 2020 lalu.

Tomtom Dabbul Qomar menjadi terdakwa yang dihukum paling berat, berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan politisi Partai Demokrat itu juga dikenakan pidana tambahan PUP Rp 5,1 miliar, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama dua tahun.

Kepada terdakwa lainnya, Kadar Slamet, majelis menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Kadar juga diganjar pidana tambahan PUP Rp 9,2 miliar yang jika tidak dibayarkan, dikenakan kurungan selama satu tahun. Hakim juga menolak permohonan JC Kadar Slamet karena menilai mantan politisi Partai Demokrat itu merupakan pelaku utama bersama-sama dengan Tomtom Dabbul Qomar dan Herry Nurhayat.

Diketahui, vonis hakim untuk Kadar Slamet tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. Kadar juga dituntut pidana tambahan PUP Rp 5,8 miliar, yang jika tidak dibayar dikenakan kurungan penjara selama satu tahun.

Berbeda dengan hakim, jaksa KPK menerima permohonan JC Kadar Slamet karena menilai mantan anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014 itu kooperatif dan banyak membantu dalam pengungkapan kasus. Selain itu, Kadar juga telah mengembalikan seluruh aset hasil korupsinya sejak proses penyelidikan. Jaksa berkeyakinan, Kadar Slamet bukan pelaku utama.

Kebalikannya dengan Kadar Slamet, Hakim justru memberikan hukuman lebih rendah kepada terdakwa Herry Nurhayat. Hakim mengganjar mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mengganjar PUP Rp 1,4 miliar yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama satu tahun.

Lebih lanjut, hakim mengabulkan JC Herry Nurhayat karena menilai yang bersangkutan bukan pelaku utama dan bekerja atas dasar perintah atasan. Herry juga dinilai hakim berperan dalam pengungkapan kasus lainnya.

Terkait dengan vonis PUP Rp 1,4 miliar yang jauh lebih rendah dari tuntutan Rp 3,9 miliar, membuat jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

“Yah itu, kerugian negara, makanya tadi kita menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa KPK, Haerudin (4/11/2020).

Berhembus kabar, jaksa tidak akan melakukan banding dan akan melakukan eksekusi kepada Herry Nurhayat pada hari Selasa (10/11/2020) mendatang. Herry akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin hingga hukumannya berakhir. (DRY)

Show More
Back to top button