Pejabat Disdik Merem, SK Pensiun Ditarif Rp1,5 Juta?
KAB. BANDUNG, eljabar.com,– Berbagai pihak berharap pejabat Disdik Kab. Bandung, Prov Jabar bertindak tegas kepada oknum pegawai UPT kecamatan yang diduga melakukan jual beli SK Kenaikan Pangkat, SK Pensiun dan SK Japung pada guru dan kepala SDN. Diduga prektek kotor tersebut sepengetahuan kepala UPT.
Salah seorang pejabat disdik, ketika dimintai pendapatnya melalui pesan sosial, Kamis (18/4/2018) menjelaskan, informasi dugaan tersebut agar ditelusuri lebih dahulu.
“Paluruh heula bilih hoaks (telusuri dahulu takutnya hoaks). Pasalnya, saya pernah bekerja di sana lama, tidak ada yang demikian,” tutur pejabat teras Disdik Kab. Bandung tersebut.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, dirinya mengurus SK pensiun kepada pegawai UPT kecamatan berinisial E, dan diminta uang Rp.500 ribu, namun tidak tuntas.
“Tak hanya itu, E mematok harga SK Pensiun sebesar Rp.1,5 juta. Saya keberatan, akhirnya ngurus SK sendiri,” tuturnya.
Sumber lain mengungkapkan, bukan saja SK Pensiun yang ditarif, namun SK Kenaikan Pangkat pun terindikasi ditarif Rp. 1 juta dan SK Japung diduga dipatok Rp.100-200 ribu.
“Saya berharap, Kepala Disdik tidak tutup mata, segera tindak oknum tersebut supaya ada efek jera, karena telah mencemarkan nama baik Disdik Kab. Bandung,” pungkasnya. (A56)