Nasional

Pelaksanaan Kegiatan PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol Diduga “Bocor” 

PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol, Drs. Adi Suwito, ST”

Surabaya, eljabar.com – Pada tahun anggaran 2018 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Metropolitan II Surabaya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp541.594.180.000,00. Anggaran sebesar itu terdapat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor: DIPA-033.04-0/2018 dengan kode satuan  kerja 498631.

PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol, salah satu pejabat pembuat komitmen kegiatan program yang berada dalam Satker PJN Metropolitan II Surabaya memperoleh alokasi anggaran untuk kegiatan/progrem pemeliharaan rehabilitasi jalan sebesar Rp67.428.460.000,00 untuk volume jalan sepanjang 5,8 kilometer, rekonstruksi jalan sebesar Rp30.600.600.000,00 (2,5 Km),  pemeliharaan rutin jembatan Rp732.400.000,00 (72,40 meter), pemeliharaan berkala jembatan Rp54.000.000,00 (10,80 meter), pemeliharaan rehabilitasi jembatan Rp7.551.500.000,00 (17,90 meter).

Selain itu, PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol juga mendapatkan alokasi anggaran untuk kegiatan pelebaran jalan menambah lajur Mojokerto-Mojosari-Japanan Cs sebesar Rp40.050.000.000,00 (1,88 Km), pembangunan jembatan Rp9.000.000.000,00 (pembangunan jembatan gantung Pikatan Cs panjang 160 meter) dan Rp10.000.000.000,00 (pembangunan jembatan Ploso panjang 90 meter) serta program kegiatan layanan internal (overhead) sebesar Rp8.000.000,00. Jadi jumlah alokasi anggaran yang dikelola PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol mencapai Rp 155.434.960.000,00. Anggaran tersebut tercantum dalam Perjanjian Kinerja Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII dengan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yag dibuat pada Januari 2018 lalu.

Ironisnya, pengelolalaan ratusan milyar uang rakyat itu justru menuai tudingan miring berbagai kalangan. Pasalnya, potensi kebocoran anggaran diduga kuat terjadi pada pelaksanaan kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktual) maupun yang dikerjakan dengan cara swakelola dan padat karya. Indikasi terjadinya kebocoran anggaran terlihat kinerja PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol yang belum optimal.

Tata kelola yang dijalankan masih bersifat otokratis sehingga gagal dalam mengelola sumber daya manusia dalam organisasi kerja serta menimbulkan konflik antar fungsional kegiatan (project officer). Yang lebih memprrihatinkan, kaidah dan norma integritas samasekali tidak dilaksanakan dengan taat dan patuh.

Merespon berbagai tudingan miring itu, eljabar mencoba menghubungi PPK Kertosono Jombang Mojokerto Gempol, Drs. Adi Suwito, ST. Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan Adi belum memberikan keterangan. Berulangkali eljabar berusaha menemui di kantornya yang terletak di kawasan Mlirip, Adi tidak di tempat.

“Saya masih rapat di balai,” jawabnya singkat melalui pesan whatsapp.

Keterangan yang dihimpun eljabar mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan dengan swakelola malah dijadikan peluang untuk meraup keuntungan pribadi. Dari 37 surat perintah kerja (SPK), pertanggungjawabannya dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 49 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan pelaksanaannya tidak menaati ketentuan yang diatur dalam 47 Perpres No. 16 Tahun 2018. Demikian juga dengan pekerjaan yang dikerjakan melalui kontraktual dengan penyedia jasa. (iwan/bersambung)

 

Show More
Back to top button