Politik

Pelaksanaan Pekerjaan PPK 4.5 TA 2019 Bongkar Skandal Pelanggaran Etik ASN

Pekerjaan Rigid Beton Jalan di Sukodadi,Kab.Lamongan (dokBBPJN8)

Surabaya,eljabar.com – – Pelanggaran etika, perilaku dan peraturan disiplin pegawai negeri sipil yang diduga kuat dilakukan oleh seorang oknum PPK 4.5 Jatim di lingkup Balai Besar Pelaksanaan Jalan terungkap.

Meski terkuak, pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang diatur dalam Permen PUPR No. 7/PRT/M/2017 belum mendapat tindakan dan sanksi.

Padahal, menurut penilaian sejumlah pihak, pelanggaran etika perilaku tersebut akan mereduksi integritas, profesionalitas dan orientasi misi yang jadi pedoman Kementerian PUPR yang dikenal dengan I Prove.

Perilaku menyimpang tersebut tentu akan menimbulkan dampak dalam mengimplementasikan peran, tugas dan fungsi ASN. Tak heran, pekerjaan preservasi dan rekonstruksi jalan Tuban Babat Lamongan Gresik yang dilaksanakan pada awal 2019 itu menuai kritik pedas masyarakat sebab mutu dan kualitasnya yang tidak sesuai dengan perencanaannya.

Projek yang dibiayai oleh dana bantuan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp166,94 miliar, dengan rincian untuk pekerjaan rekonstruksi jalan sebesar Rp134,69 miliar, pekerjaan rutin kondisi jalan sebesar Rp29,04 miliar dan Rp3,2 miliar untuk pekerjaan rutin jalan.

Dari informasi yang dihimpun eljabar.com menyimpulkan bahwa penyebab kerusakan jalan yang baru dikerjakan tersebut adalah kualitas pekerjaan yang bermutu rendah. Hal ini tentu tak lepas kinerja pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan konstruksi yang diatur dalam Permen PU No. 06/PRT/M/2008.

Bertolak dari kerangka normatif tersebut, pemerhati dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Stufies), Caesar Pranawangsa, menjelaskan bahwa Kode Etik dan Kode Perilaku serta disiplin ASN dibuat dengan tujuan untuk menjaga martabat dan marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.

“Jika etik yang memiliki kedudukan hukum paling tinggi derajatnya ditaati maka integritas seorang ASN akan tetap terjaga dan tidak akan melakukan perbuatan yang menyimpang dari peraturan, norma serta tetap amanah dengan jabatan yang disandang maupun kewenangan yang dimiliki”, tukas Caesar.

Seharusnya, masih kata Caesar, dugaan penyimpangan etik, perilaku dan disiplin ASN direspon secara konstruktif oleh BBPJN 8 agar permasalahan yang jadi pergunjingan publik itu dapat selesaikan dengan baik. Jika perlu Caesar menghimbau BBPJN 8 dapat melibatkan partisipatory masyarakat.

“Tak ada salahnya melibatkan partisipatory masyarakat selama pelibatannya dinilai tidak melanggar aturan”, ujar Caesar.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPK 4.5 TA 2019 terjerat hubungan terlarang dengan seorang wanita selain istrinya. Bahkan, hubungan terlarang yang hanya berusia 11 bulan itu telah difasilitasi sebuah rumah dan satu unit apartemen serta 2 unit mobil.

Informasi yang dihimpun eljabar.com menemukan bahwa PPK 4.5 Jatim TA 2019 telah dimutasi menjadi PPK salah satu satuan kerja pelaksanaan jalan nasional di Provinsi Bali tersebut telah memiliki seorang istri yang baru mengikuti Diklatsar CPNS Gol III yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jateng, 19 Juni-29 Agustus 2019 di Kab. Sukoharjo.

Dalam bio datanya, dokter spesialis paru ahli pratama jebolan universitas ternama di Surakarta tersebut, mencantumkan nama Novia Endhianata sebagai kontak person keluarga.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah 4 Provinsi Jatim, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan eljabar.com. Ketika ditelpon dan dihubungi via pesan whatsapp, Rabu petang (16/09/2020), juga tak dijawab. (*/wn)

Show More
Back to top button