Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal 423 KUHP, Ancaman Penjara 6 Tahun?
KAB. BANDUNG, eljabar.com — Pelaku praktik pungutan liar (Pungli) bisa dijerat pasal 423 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu seorang pejabat yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sessuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri dancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Disinyalir lemahnya aparat penegak hukum (APH) diwilayah hukum Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat diduga dimanfaaatkan oleh oknum PNS di lingkup Dinas Pendididkan Kabupaten Bandung dengan modus menjual intansi lain guna memperoleh uang diluar aturan yang sah, yakni diduga melakukan pungli pada sesama kepala sekolah di salah satu kecamatan tipe A/banyak muridnya.
Mengutif ucapan salah satu sumber Jumat pekan lalu mengungkapkan, “Benar digugus 4 SDN dan gugus lainya se kecamatan diduga terjadi pungli konon uangnya untuk kunjungan kerja (kunker) salah satu intansi,” beber sumber.
Sumber lain dengan tegas mengatakan, “Apapun alasanya yang namanya pungli dilarang dan dapat dijerat pidana pasal 423 KUHP ancamanya tak main-main loh, yakni 6 tahun penjara,” tegas sumber pada eljabar.com, Rabu (10/3/2021). A56