Persoalan kedua yang ada di KBU kata Daddy adalah masalah luasan, yakni dalam Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dicantumkan jika memiliki lahan 100 meter persegi maka yang bisa dibangun hanya 20 persen dari luas yang tersedia.
“Tapi lihat praktiknya apakah itu dilaksanakan, yang ada praktiknya malah terbalik, yang dibangun malah 80 persen. Jadi 80 persen jadi bangunan, 20 persen jadi RTH, padahal itu menyalahi perda,” kata dia.
Persoalan ketiga di Kawasan Bandung Utara, lanjut Daddy, adalah tentang implementasi penegakkan hukum atau law enforcement dari Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU.
“Jadi banjir bandang di Cacaheum itu kultimasi dari berbagai masalah tadi. Kemudian juga soal daya tampung di hilar, yakni drainasenya itu tidak memungkingkan menampung air,” kata dia.