Pelantikan PAW BPD Mekargalih Berjalan Lancar

SUMEDANG, eljabar.com — Pemerintahan Desa (Pemdes) Mekargalih menggelar pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Mekargalih Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Kegiatan PAW dihadiri Forkopimcan Jatinangor. Bahkan Camat Jatinangor Herry Dewantara melantik Anggota BPD yakni Bubun Rosadi yang disaksikan tokoh masyarakat, karang taruna desa.
Kepala Desa Mekargalih Dadan Jamaludin mengatakan, pelaksanaan kegiatan PAW BPD berjalan dengan lancar, dengan harapan pengganti alm Epen (Ketua BPD sebelumnya) bisa lebih menjalankan tufoksinya sebagai BPD.
“PAW BPD dilaksanakan karena meninggal dunia (Alm.Epen) digantikan Sama Bubun Rosadi, dengan harapan pengurus BPD yang baru ini dapat bekerja sama dengan Pemdes,” ucapnya.
Sementara itu menurut Ketua Forum BPD Sumedang, Asep Suryana mengatakan, pelantikan hari ini cukup luar biasa karena sudah dilegalisasi oleh keputusan Bupati Sumedang sesuai dengan keputusan Bupati Sumedang nomer 1113 tahun 2003 tentang pelaksanaan pelantikan.
“BPD sesuai dengan tufokaiy yang diatur dalam UU nomer 6 tahun 2014 tentang BPD, bahwa BPD adalah penyelenggara pemerintahan dengan pemerintah desa, jadi jika menemukan diduga pelanggaran penyimpngan kepala desa maka tugas BPD itu sebatas mengusulkan kepada bupati, baik tindak pidana korupsi maupun pidana atau makar,” katanya.
Dikatakan Asep Suryana, peran BPD sangat penting apalagi sekarang benar-benar sejajar dengan Kades karena BPD dilegalisasi keputusan Bupati.
“Saya yakin betul jika anggota baru hasil PAW ini dapat bekerja dengan baik dan kerjasama, dan perlu diketahui jika pemdes Mekargalih sedang berjibaku dengan masyarakat,” katanya
Terutama, kata ia, menyelesaikan kasus hukum perdata di PN Sumedang tentang gugatan tanah kas desa Mekargalih.
“Saya meyakinkan jika kita dapat mempertahankan tanah kas desa tersebut dengan bukti bukti hukum untuk menguatkan di pengadilan,” turupnya.







