Pelayanan Ekspedisi J&T Exspress Cabang Sumenep Dikeluhkan Konsumen
SUMENEP, eljabar.com – Pelayanan salah satu penyedia jasa ekspedisi, J&T Express cabang Sumenep, Madura, dikeluhkan warga.
Pasalnya, seorang warga Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang, Zainuri (27), telah dikecewakan oleh penyedia jasa ekspedisi tersebut. Lantaran barang yang dipesannya, pada hari Kamis 21 Januari 2021, di toko online yang bernama NanonNanostore, yang bertempat di Solo, dan menggunakan jasa J&T Express untuk dikirim kealamat Zainuri tinggal belum kunjung tiba.
Padahal, barang dengan nomor resi JD0106204199 yang diatasnamakan tunagan Zainuri tersebut, harusnya barang sampai ke tangan pembeli dalam kurun waktu tiga hari, dari tanggal pembelian.
Karena takut terjadi kesalahan waktu pemesanan, Zainuri mencoba menghubungi admin NanonNanostore. Alhasil dirinya mendapatkan saran dari admin toko, agar mendatangi cabang J&T setempat guna meminta kejelasan, karena sesuai keterangan dari toko online tersebut barang yang dipesannya sudah tiba di Sumenep.
Berbekal informasi dari admin toko online tersebut, Zainuri mendatangi kantor J&T Express, yang terletak di Jalan Trunojoyo depan Ruko Adi Poday Sumenep. Namun, kabar tak sedap didapatkan oleh Zainuri. Resepsionis J&T setempat mengatakan jika barang paketan bernomor resi JD0106204199 itu telah nyasar, dikirim ke Pulau Arjasa.
Zainuri merasa kecewa dan komplain atas kesalahan tersebut. Ironisnya, resepsionis perempuan yang bertugas saat itu mengaku bukan tanggungjawabnya, dan menyuruh Zainuri mendatangi kantor J&T Express di Jalan KH. Mansyur, Pangarangan Sumenep.
“Sempat cekcok sebentar, katanya kalau mau komplain jangan ke situ tetapi ke kantor cabang yang di Jl. KH Mansyur. Karena yang memiliki kewenangan wilayah pengiriman barangnya mencakup area kepulauan dan Batang-Batang,” kata Zainuri, pada sejumlah media, Sabtu (30/01/2021).
Zainuri mengaku sangat kecewa dan mengatakan jika pelayanan karyawan J&T tersebut sama sekali tidak baik dan kurang ramah pada pelanggan.
“Padahal awalnya saya sudah bicara baik-baik,” tambah Zainuri kecewa.
Untuk memastikan keberadaan barang yang sudah dipesanya itu, Zainuri langsung Mendatangi kantor J&T Exspress yang berada di Jl. KH. Mansyur.
Namun, Zainuri harus menelan kecewa kembali lantaran koordinator J&T tidak di tempat.
“Barang sudah saya terima, tapi saya ambil sendiri, jadi kalau bicara kecewa, saya tetap sangat kecewa, barang sudah 9 hari ndak nyampek.
Bayangkan kalau yang di pesan obat buat orang sakit bisa-bisa tak tertolong,” tambah Zainuri.
Terpisah, koordinator J&T Exspress di Jalan KH Mansyur, Vian, membenarkan kesalahannya itu. Dirinya tidak menafikkan jika pengepakan paketan barang yang akan dikirim mengalami kesalahan.
“Memang sering terjadi kesalahan, kode area di paket itu juga salah, mestinya kodenya SUB-SNX001, disitu tertulis SUB-SNX002. Jadi, bukan kesalahan pihak pengirim, tapi murni kesalahan kami,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dijatuhkan sanksi tambahan berupa pembayaran ganti rugi dan penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen. (ury)







