Pemerintahan

Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Dengan Pendekatan Ekosistem

ADIKARYA PARLEMEN

 

BANDUNG, Eljabar.com — Ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber daya ikan merupakan kekayaan alam yang terkandung di dalam air dan oleh sebab itu, tentunya sudah seharusnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sumber daya ikan tersebut, harus didayagunakan untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pangan, khususnya pasokan protein ikan yang sangat bermanfaat untuk mencerdaskan anak bangsa.

Kedaulatan dalam pemanfaatan sumber daya ikan, menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, H. Sopyan, juga akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap potensi penyerapan tenaga kerja.

“Mulai dari tenaga kerja yang di atas kapal,   tenaga kerja pada unit pengolahan ikan, dan tenaga kerja pada kegiatan pendukung lainnya di darat. Banyak menyerap tenaga kerja,” ujar H. Sopyan, kepada elJabar.com.

Perikanan merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya. Dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Pengelolaan perikanan merupakan aspek yang sangat penting untuk mengupayakan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Sehingga dalam pengelolaan perikanan harus menjamin kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumber daya ikan dalam jumlah yang cukup. Itu untuk generasi saat ini dan generasi yang akan datang.

“Hal ini terkait dengan konteks mewujudkan ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan,” tandasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ditekankan H. Sopyan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama melakukan upaya pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya, secara berkelanjutan.

Dalam upaya pengelolaan perikanan berkelanjutan, maka Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya harus bersama-sama mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana diuraikan di atas.

“Harus ada kebersamaan dari semua pihak. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pihak lain selaku pemangku kepentingan,” pesannya.

Hak untuk menangkap ikan (bagi pelaku usaha), tentunya juga harus disertai kewajiban dengan menggunakan cara-cara yang bertanggungjawab. Ini untuk menjamin dan memastikan efektivitas pelaksanaan tindakan konservasi dan pengelolaan sumber daya ikan.

Dalam penyusunan rencana pengelolaan perikanan di Indonesia, tentu mengacu pada prinsip pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem.

Pendekatan dimaksud, mencoba menyeimbangkan antara tujuan sosial ekonomi dalam pengelolaan perikanan. Yakni kesejahteraan nelayan, keadilan pemanfaatan sumber daya ikan, dan lainnya.

Hal itu dilakukan, tentu dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan ketidakpastian tentang komponen biotik, abiotik, manusia, dan interaksinya dalam ekosistem perairan melalui sebuah pengelolaan perikanan yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan.

“Pendekatan ekosistem ini sangat penting. Ini demi kesejahteraan nelayan, untuk keadilan dalam pemanfaatan sumber daya ikan dan yang lainnya,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button