Pembangunan Perumahan Rakyat, Jangan Abaikan Masalah Lingkungan
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, eljabar.com — Indonesia yang memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia mempunyai potensi kebutuhan rumah yang sangat besar setiap tahunnya.
Sebagias besar penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan atau urban, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata tiap tahunya sebesar 2 %.
Indonesia saat ini telah memiliki pengembang-pengembang yang cukup professional, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Dimana para pengembang swasta tersebut masing-masing memiliki kebijakan di dalam partisipasinya, membantu progaram pembangunan pemerintah di dalam membangun perumahan dan pemukiman yang layak huni dan berwawasan lingkungan bagi kepentingan masyarakat.
Pemerintah diharapkan bisa membangun perumahan yang ada di sekitar kota besar untuk pemerataan pembangunan. Dan ini harus ada kerjasama dan kemitraan dari berbagai pihak.
Karena tanpa ada kemitraan yang sinergi, program pengembangan perumahan di daerah tersebut menurut Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, H. Kasan Basari, sebuah pekerjaan yang sangat berat dan sulit. Termasuk bagi para pengembang atau developer.
Kesulitan yang sering ditemui oleh mereka menurut Kasan Basari, biasanya dari aspek perijinan dan legalitas pertanahan. Saat ini, aturan dan kebijakan masih sering kontradiktif antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sehingga itu membuat kesulitan para developer yang ingin mengembangkan perumahan,” ujar Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Diakui Kasan Basari, dirinya pernah mendapat beberapa keluhan dari para developer. Diantaranya seputar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2016, terkait penyederhanaan dan percepatan perijinan pembangunan rumah tapak untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Menurut mereka, sosialissasi dari pihak terkait, sangat lambat. Bahkan, terkesan aturan tersebut bertolak belakang dengan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah,” jelasnya.
Sehingga ketika pengembang mengurus perijinan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah daerah masih memperlakukan aturan yang sulit.
“Kalau pun bisa proses, menurut pengakuan mereka, penyelesaiannya sangat lama. Ini perlu dibenahi,” ujarnya.
Terjadi kordinasi yang tidak sinkron dibawah. Sehingga hal ini harus segera diselesaikan. Sehingga tidak ada lagi alasan belum dapat sosialisasi atau semacamnya, dari pemerintah daerah.
Kadang ada beberapa aturan baru yang kesannya bertolak belakang dengan peraturan yang ada. Sehingga menyulitkan proses perijinan dan legalitas untuk perumahan yang akan dibangun.
“Ini perlu ditinjau kembali. Sehingga tidak menyulitkan bagi para developer yang mau membangun perumahan tersebut. Itu selama hal-hal prinsif tidak dilanggar oleh para developer,” tegasnya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar dari Dapil Indramayu-Cirebon ini, juga mengingatkan kepada para developer, antara program pembangunan perumahan rakyat dan lingkungan yang harus tetap terjaga.
Jangan karena alasan ikut mensukseskan program pemerintah dalam membangun satu juta rumah, lantas hal-hal prinsif terkait masalah lingkungan diabaikan.
“Jadi kalau daerah “mempersulit” masalah perijinan dengan pertimbangan lain tentang lingkungan, kita bisa maklumi. Karena ini masalah prinsif pembangunan berkelanjutan, tegasnya.
Kemungkinan memang ada developer yang sudah menguasai lahan strategis, sehingga cukup memiliki prospek dari segi nilai jual.
Namun bisa saja lokasi lahan tersebut berada dalam kawasan yang memang tidak sesuai dengan peruntukannya atau rencana tata ruang wilayah, berdasarkan peraturan daerah yang ada.
Sehingga ini juga harus dipahami oleh para developer yang mau membangun perumahan. Sehingga alasan lingkungan harus menjadi acuan bagi para developer, terkait dengan rencana pembangunan perumahan.
“Masalah lingkungan adalah masalah utama. Ini masalah prinsip dalam pembangunan berkelanjutan. Jadi jangan hanya melihat dari sisi nilai menggiurkan dalam penjualannya saja,” pungkasnya. (muis)







