Parlemen

Pembahasan Raperda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Sukabumi Masih Jadi Perdebatan…?

SUKABUMI, eljabar.com — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan oleh Panitia Khusus (Pansus), masih dalam perdebatan. Meskipun, perjalanan pembahasan raperda tersebut hingga sampai saat ini sudah sampai ke pembulatan.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Lukmansyah mengungkapkan, semangat awal perubahan Perda tersebut, bukan untuk merubah nominal. Tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Kesehatan setempat seharusnya membuka pelayanan baru, sehingga muncul angka baru untuk di pelayanan yang baru nantinya. Seperti, Labkesda dan pelayanan UPT SIGAP.

“Kemarin teman-teman di Pansus (DPRD) yang rapat, berharap ada perubahan angka di pelayanan yang lama. Namun itu masih jadi perdebatan, karena semangatnya tidak penambahan anggaran tapi masih menggunakan angka tahun 2012,” jelasnya, saat dihubungi, Jumat (25/06/2021).

Menurut Lukman, yang dibawa (dibahas) dalam raperdanya oleh Dinas Kesehatan tidak ada kenaikan di pelayanan lama. Tapi anggota pansus menginginkan untuk ada penyesuaian tarif dengan kondisi hari ini. Karena hampir 9 tahun tidak alami perubahan.

“Perubahan angka retribusi kesehatan semestinya tidak dilakukan dan diatur oleh peraturan daerah (Perda), cukup dengan peraturan kepala daerah,” ucapnya.

Secara tegas Lukmansyah mengatakan, kondisi saat ini tidak mungkin untuk adanya perubahan harga. Apalagi terkait kenaikan dalam kondisi saat ini sedang sulit.

“Saya sebagai Ketua Pansus menolak kenaikan itu, karena kondisinya yang tidak tepat,” kata politisi Partai PKS tersebut.

Lukman pun membandingkan, soal retribusi kesehatan dengan di Kabupaten Sukabumi, menurutnya, jika dilihat soal harga retribusi kesehatan Kabupaten Sukabumi diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) sejak tahun 2019, dan hasilnya hingga saat ini belum dilaksanakan, karena menurut Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi, kondisi saat ini belum pas untuk dilakukan perubahan harga, kendati peraturannya sudah di sahkan.

“Disisi lain secara umum memang harga retribusi kesehatan sepatunya naik, tentunya harga tahun 2012 dengan saat ini tidak relevan. Namun ada catatan saat ini tidak bisa dilakukan, karena kurang tepat disaat ekonomi masyarakat sulit, dikhawatirkan jadi bumerang,” pungkasnya. (Anne)

Show More
Back to top button