DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kota Cimahi dan sejumlah daerah lain sudah siap memberikan pelayanan perekaman KTP Elektronik bagi transgender atau kaum pelangi. Pelayanan bagi kaum pelangi atau transgender ini merujuk pada amanat Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa kewajiban negara yakni memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia baik WNI maupun WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), (jabarekspres.com, 29/9/2021).
Tentu saja, kaum pelangi ini semakin mendapatkan angin segar seiring dengan pengakuan keberadaan mereka secara legal formal melalui pemberian E-KTP dan proses pengadilan yang memfasilitasi perubahan kelamin. Alasan HAM menjadi dalih keputusan pemerintah ini.