Melihat fenomena ini, kita dapat melihat bahwa keberadaan orang-orang dengan penyimpangan gender ini ternyata memang mendapat pengakuan. Walaupun secara data kependudukan mereka harus mencantumkan salah satu jenis kelamin saja (laki-laki/perempuan), tapi ketika layanan khusus transgender disediakan, ini membuktikan bahwa eksistensi mereka diakui.
Sejatinya, pengakuan keberadaan mereka oleh negara semakin mengukuhkan posisi negeri ini. Bahkan negeri ini menuju pada penerapan liberalisasi ala Barat secara menyeluruh dengan menerapan aqidah sekulerismenya. Maka tak heran berbagai upaya dilakukan untuk mengokohkan sekulerisme ini.
Transgender, elgebete atau apapun namanya adalah sebuah perilaku menyimpang yang hukumnya sudah sangat jelas dalam Islam yaitu haram. Untuk itu tidak boleh ada pemakluman apalagi pengakuan kepada eksistensi mereka. Umat harus menolak setiap upaya melegalkan keberadaannya, termasuk ide yang menaunginya yaitu sekulerisme liberal.