SURABAYA, eljabar.com – Guna mengurangi beban masyarakat akibat dampak pandemi virus Covid-19 Pemprov Jatim memberikan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur 2021. Kebijakan insentif pajak daerah tersebut mulai berlaku sejak 9 September sampai dengan 9 Desember 2021.
Hal ini tertuang dalam surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 970/35073/202.3/2021 dengan perihal surat Kebijakan Pemberian Insentif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur 2021.
Dalam surat yang dibuat tanggal 8 September 2021 tersebut terdapat 3 insentif pajak daerah yang diberikan. Pertama adalah insentif pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua, BBNKB ke II dan seterusnya dibebaskan dari biaya pokok dan yang ketiga adalah pengurangan pokok PKB untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen dan roda empat sebesar 10 persen.