Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Gelar Rapat Monev Publikasi DBHCHT
MALANG, eljabar.com — Bertempat di aula hotel Gajayana di Kota Malang, Pemkab Pamekasan mengelar rapat evaluasi publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun 2021.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Informatika, Humas Bea Cukai Madura, Dinas Perdagangan dan Industri, Badan Keuangan Daerah serta OPD terkait.
Dalam sambutannya Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menyampaikan agar masyarakat dan para insan pers yang turut hadir dalam acara tersebut untuk ikut berperan secara aktif menghentikan peredaran rokok ilegal di Pamekasan dan Pulau Madura.
Ia juga mengatakan, untuk menghentikan peredaran rokok tanpa cukai iti diperlukan kerja sama antar seluruh elemen dan komponen yang terdiri dari pemerintah, petani tembakau, pabrik rokok serta instansi yang berwenang.
“Melalui kolaborasi dan kerja sama yang tentu untuk menekan dan memberantas peredran rokok ilegal akan tercapai, termasuk di dalamnya untuk memberi sanksi tegas kepada para pelaku usaha yang nakal dan tidak menaati peraturan pemerintah,” tegas Baddrut Tamam.
Ia menambahkan, Pemkab Pamekasan akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal tersebut melalui sosialisasi dan imbauan yang gencar. Hal ini, kata Baddrut, akan menggugah kesadaran pengusaha agar memahami manfaat cukai.
Sementar itu, Humas Bea Cukai Madura, Zainul menuturkan, dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2018, Bea dan Cukai Madura telah menindak pelanggaran ketentuan di bidang cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasi Tembakau (HT) yaitu rokok, sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merk dan jenis.
Jutaan rokok ilegal tersebut berasal dari sitaan petugas di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan. (idrus)