Pemerintahan

Pemkab Sumedang Buka Rekuitmen PPPK Tahun 2019

SUMEDANG, eljabar.com — Sebanyak 970 orang Tenaga Honorer eks kategori II yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, tahun 2019 ini berkesempatan untuk menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman yang didampingi oleh Kepala BKPSDM serta Kabag Humas dan Protokol Setda dalam Jumpa Pers yang dihelat di ruang Media Center IPP Setda, Senin (18/02/2019).

Diterangkan Herman, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat bernomor B/509/FP3K/M.SM.0100/2009 tertanggal 4 Februari 2019 perihal Pengadaan PPPK 1 Tahap 2019, dimana akan dilakukannya rekruitmen ASN (CPNS dan PPPK) untuk pemenuhan jabatan dari Tenaga Honorer eks kategori II yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Sumedang Buka Rekuitmen PPPK Tahun 2019“Setelah kita menerima surat dimaksud, Pa Bupati (Dony Ahmad Munir) lantas menginstruksikan kepada saya untuk segera mengajukan permohonan kepada Kemenpan yang isinya Kabupaten Sumedang akan turut melaksanakan rekruitmen PPPK, karena hanya kabupaten/kota yang mengajukan kepada Kemenpan sajalah yang akan diberi kuota untuk PPPK. Jadi memang tidak semua kabupaten/kota melaksanakan rekruitmen PPPK ini,” terangnya.

Herman menuturkan, apabila saat ini formasi PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2018 tentang Pengadan PPPK, sementara ini khusus untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Setelah dilakukan pemetaan terhadap data Tenaga Honorer eks kategori II, merujuk pada persyaratan, Tenaga Honorer eks kategori II yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang yang dapat mendaftar untuk menjadi PPPK adalah sebanyak 970 orang.

“Dalam pengadaan PPPK ini, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan perka BKN Nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk pengadaan PPPK, harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi PPPK, dan proses pengumuman telah di take over oleh BKN dan sementara tahap pembukaan bagi pelamar juga telah kita lakukan,” tuturnya.

Untuk di Kabupaten Sumedang sendiri, lanjut Herman, sejak pada tahap pelamaran yang dilaksanakan mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Februari kemarin, tercatat telah ada sebanyak 711 orang pelamar yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK, terdiri dari 837 Guru, 45 orang tenaga kesehatan dan 88 orang penyuluh pertanian.

“Pelaksanaan rekruitmen PPPK ini juga akan dilaksanakan melalui tiga tahapan, pertama adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi, manajerial, sosio kultural dan teknis, serta wawancara yang dilakukan berbasis komputer, sebelum akhirnya dilakukan pengumuman hasil seleksi dan tahap pengangkatan PPPK,” ucap Herman.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumedang nomor 800/KEP.438-BKPSDM/2018 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Sumedang nomor 800/KEP.292-BKPSDM/2017 tentang Tenaga Honorer kategori II yang mengikuti uji publik dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2013 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang adalah sebanyak 2.460 orang.

Berkenaan dengan hal itu, Herman berharap bagi Tenaga Honorer yang masih memenuhi persyaratan khususnya dalam segi usia yaitu masih berumur maksimal 35 tahun, untuk dapat mengikuti tes CPNS, dan sementara bagi Tenaga Honorer yang telah melebihi usia tersebut, dalam lima tahun ke depan dapat mengikuti seleksi PPPK.

“Dalam aturan yang tertuang dalam UU Nomor 5 tentang ASN kan sudah jelas, apabila pegawai pemerintah itu hanya ada PNS dan PPPK. Sementara di luar itu, kita tunggu saja aturan dan kebijakan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Abas)

Show More
Back to top button