Pemkab Sumedang Keluarkan Aturan Cara Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19
SUMEDANG, eljabar.com — Bertempat di Gedung Negara Jumat, 15 Mei 2020, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir didampingi Wakil Bupati H Erwan Setiawan, unsur Forkopimda, jajaran MUI Kabupaten Sumedang dan Ormas Islam mengikuti rapat pembahasan Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 tentang Kaifiat (Tata Cara) Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid- 19.
Tampak Hadir Kadinkes Kabupaten Sumedang Dadang Sulaeman, Direktur Rumah Sakit Aceng Solahudin, Asisten Pembangunan Hilman Taufik WS, Plt Kabag Kesra Setda Rusyana dan tamu undangan lainnya.
Dikatakan bupati usai rapat, agenda rapat tersebut adalah berdiskusi dengan pengurus MUI dan Ormas Islam terkait dengan kemungkinan pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah pada masa Pandemi Corona sebagaimana terdapat pada keputusan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020.
“(Salat Id) bisa di lapangan, bisa di masjid, dan bisa di rumah. Semua bergantung kepada ahli yang kredibel dalam menentukan zona penyebaran virusnya, baik itu zona merah, kuning, dan hijau. Apakah di daerahnya terkendali atau tidak,” ujarnya.
Kesimpulannya, lanjut bupati, kebijakan yang telah dikeluarkan masih tetap diberlakukan. Artinya belum ada kelonggaran untuk ibadah salat berjamaah di tempat ibadah karena Covid 19 di Sumedang masih belum dapat dikendalikan sepenuhnya. Kalau dilonggarkan bisa mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan.
“Keputusan akhirnya disimpulkan bahwa segala aturan pembatasan, termasuk beribadah, tetap dilanjutkan. Kita sudah lama melakukan upaya PSBB ini. Kemudian kalau dilonggarkan, tentu akan mempengaruhi pekerjaan yang sudah dilakukan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pertimbangannya adalah bahwa salat berjamaah di mesjid sunat muakkad dan MUI sudah memberikan pilihan bisa dikerjakan di rumah.
“Para ahli yang kredibel pun tadi menyampaikan bahwa mereka belum bisa menentukan sebuah tempat ini aman atau tidaknya bila ada kerumunan. Belum bisa menentukan ada tidaknya penyebaran penyakit dan belum bisa ada yang menjamin di lapangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dengan banyaknya para pemudik yang berdatangan tiap hari dan terus bertambah, tentu perlu ada jaminan saat mereka ikut Salat Id berjamaah di lapangan atau mesjid.
“Perlu ada jaminan khusus atas kesehatan mereka, termasuk protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik atau tidak. Apalagi aparat pun sangat terbatas,” ujarnya.
Oleh karena itu, kesimpulan rapat Pemerintah Daerah, Forkopimda dengan jajaran MUI, Ormas Islam, pakar dari Dinkes, dan RSUD tetap pada keputusan semula yakni mempedomani pembatasan dalam beribadah.
“Kami memutuskan untuk Salat Id dilaksankan sesuai dengan arahan MUI yakni di rumah. Dan panduannya sudah ada dari MUI bagaimana kaifiat Salat Id,” ungkapnya
Sementara itu Wakil Bupati H Erwan Setiawan mengapresiasi kepada Forkopimda, para ulama, jajaran Kementerian Agama, dan pimpinan Ormas Islam yang telah mendukung atas kebijakan oleh Pemerintah Daerah mengenai PSBB, khususnya dalam hal ibadah.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sumedang mengucapkan terima kasih kepada para ulama dan kiyai di Kabupaten Sumedang yang begitu kompak mendukung program-program kami, salah satunya pemutusan penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang melalui PSBB. Tanpa dukungan para kiyai dan ulama, apa yang kami kerjakan akan sia-sia,” ucapnya.
Wabup mengungkapkan, selama ini hubungan kerjasama yang baik tersebut sangat dirasakan hasilnya, bahkan diapresiasi oleh daerah lain. Gubernur pun dalam beberapa kesempatan menjadikan Sumedang sebagai contoh yang baik dalam penangan Covid- 19.
“Ini membuat kita merasa pekerjaan betul-betul tidak sia-sia. Tetapi perjuangan tersebut belum selesai. Oleh karena itu, kami mohon terus dukungannya karena puncaknya pemudik bisa terjadi menjelang tiga hari sebelum Idul Fitri, apakah kita bisa mengendalikan para pemudik,” ujarnya
Ia juga menambahkan, walaupun jumlah ODR selesai masa karantinanya, tapi jumlahnya tiap hari semakin bertambah.
“Hari kemarin pun bertambah 20 orang. Mungkin hari ini pun bertambah. Kita khawatirkan hari Jumat dan Sabtu terjadi lonjakan padahal masa PSBB Jawa Barat dan Sumedang masih panjang sampai 19 Mei 2020 Selasa malam,” katanya.
Oleh karena itu, Tim Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Sumedang tetap akan memperketat pembatasan walaupun PSBB ini mungkin selesai tanggal 19 Mei 2020.
“Tapi untuk penjagaan Chek Point C di perbatasan akan tetap kami berlakukan dan perketat meski PSBB berkahir,” tegasnya.
Ia merasa bersyukur, tidak ada warga Sumedang yang menularkan virus secara lokal. Dari beberapa data yang positif rapid test dan swab, semuanya adalah para pemudik yang datang dari luar Kabupaten Sumedang.
“Apakah dijamin yang datang itu tidak akan menyebarkan virus ke warga Kabupaten Sumedang, tidak ada yang tahu. Ini yang kita khawatirkan yang datang dari luar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, sosialisasi pentingnya PSBB terus dilakukan kepada masyarakat dan ulama juga telah memberikan contoh bagaimana pelaksanaan Salat Id di rumah.
“Lebih baik di rumah saja dahulu daripada nanti menambah parah penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (Abas)