Kronik

Pemkab Sumedang Tertibkan Bangunan dan Kontruksi di Atas Drainase

SUMEDANG, elJabar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menertibkan bangunan dan kontruksi di atas saluran air atau drainase.

Sebelum melakukan pembongkaran bangunan yang mengganggu saluran air, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengintruksikan ke para camat untuk mengimbau secara masif dan persuasif kepada masyarakat agar tidak melakukan penutupan, penyempitan, maupun pengalihfungsian saluran air dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kelancaran aliran air.

Intruksi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penertiban Saluran Air dan Antisipasi Bencana Banjir Pada Musim Penghujan tertanggal 30 Maret 2026.

“Saya sudah menerbitkan surat edaran ke para camat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi saluran air/drainase di wilayah masing-masing, khususnya terhadap bangunan atau konstruksi yang menutup, mempersempit, atau menghambat aliran air yang berpotensi menimbulkan genangan dan banjir saat musim hujan ini,” kata Bupati Dony, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, langkah ini sebagai antisipasi dan melindungi masyarakat serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan.

“Para camat melakukan penertiban terhadap bangunan yang terbukti menutup atau mengganggu fungsi saluran air, dengan tahapan pemberian peringatan kepada pemilik bangunan dan pemberian batas waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.

Bupati Dony menegaskan, apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran bersama Satpol PP dan instansi terkait. (fad/hum)

Show More
Back to top button